Take a fresh look at your lifestyle.

Warga Serang Ngaku Titisan Nabi Khidir, MUI Lakukan Pembinaan

151

Ibadah.co.id Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tajudin meminta pria bernama Harimbi yang mengaku sebagai Nabi Khidir untuk segera bertaubat. Walaupun demikian, aktivitas Harimbi sebagai tabib di lokasi peziarahan Ki Joharudin di Kaligandu tetap diperbolehkan.

“Harimbi kembali ke jalan yang benar, soal keahlian sebagai tabib, mangga (silakan),” ungkap Amas di Serang, Banten, Rabu (13/7).

Harimbi juga diminta merenovasi pemakaman Ki Joharudin atau Syekh Abdul Rozak. MUI khawatir tulisan lafaz Allah di nisan Ki Joharudin ditafsirkan lain oleh masyarakat.

“Soal batu nisan, lazimnya tertulis almarhum jenazah yang ada di situ, di situ ditulis Allah. Padahal Allah tidak punya kuburan, sehingga tidak pernah mati tidak pernah tidur, oleh karena itu tabib sudah siap melakukan penghapusan,” ucapnya.

Amas mengungkapkan Harimbi telah mengaku siap untuk dibina. Harimbi juga disebutnya sudah berjanji untuk tidak menyiarkan soal mimpinya sebagai titisan Nabi Khidir.

“Alhamdulillah, hari ini sudah siap dan sanggup dibina MUI,” terangnya.

Amas melanjutkan MUI sudah mengeluarkan pendapat hukum. Dalam pendapat hukum itu, MUI menyatakan bahwa pengakuan Harimbi sebagai Nabi Khidir menyesatkan. Selain itu, pengakuan Harimbi bermimpi bertemu nabi dan Ki Buyut Joharudin atau Syekh Abdul Rozak sebagai titisan nabi merusak akidah Islam.

“Hal tersebut telah merusak akidah islam dan dapat menyesatkan umat islam secara serius dan meluas,” bunyi pendapat hukum yang disampaikan Amas.

Baca Juga : Kemenag Sinergi Liga Muslim Dunia Sukseskan Religion 20

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] Baca juga : Warga Serang Ngaku Titisan Nabi Khidir, MUI Lakukan Pembinaan […]

  2. […] Baca juga : Warga Serang Ngaku Titisan Nabi Khidir, MUI Lakukan Pembinaan […]

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy