IHW Ajak Pelaku UMKM Cantumkan Informasi Kehalalan Produk yang Dijual di E-Commerce
Indonesia Halal Watch sangat mengapresiasi niatan Pemerintah untuk menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta layanan jasa E-commerce yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar dapat mematuhi PP 39/2021.
IBADAH – Indonesia Halal Watch (IHW) mengajak kepada seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menginformasikan atau mencantumkan kehalalan suatu produk yang dijual via online atau e-commerce.
Menurut IHW itu sangat penting, sebab itu adalah pokok dasar dalam melindungi konsumen sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Terutama pasal 4 UU JPH dan PP 39/2021Pasal 2.
“Indonesia Halal Watch sangat mendukung kebijakan Pemerintah yang melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk. Kami berharap menjadi forum Edukasi Sosialisasi dan himbauan kepada pelaku usaha dan pengguna jasa layanan E-commerce khususnya, yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan layanan informasi halal demikian juga terhadap yang tidak halal,” ujar Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif IHW saat membuka webinar yang bertema “Kewajiban E-Commerce Menyajikan Informasi Halal untuk Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen”, Jakarta, (14/10/2021).
Di zaman yang seba online ini, informasi detail dibutuhkan bagi konsumen termasuk informasi kehalalan suatu produk. Ini penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH, mengatur bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang tidak halal , maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) pada tanggal 2 Februari 2021, terdapat pokok pengaturan dalam PP 39/2021 yang menjadi perhatian IHW yaitu mengenai Produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni:
Pasal 2:
1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
Indonesia Halal Watch memandang informasi halal dan tidak halal suatu produk adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal ini, diharapkan masing–masing individu lebih berhati–hati dalam memilih Produk ” Teliti sebelum membeli”.
“Saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring (E-commerce) di masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan. Maka dari itu, kenyamanan konsumen dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk layanan E-Comerce harus diutamakan. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan Transaksi dan Industri Halal di tanah air,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indonesia Halal Watch sangat mengapresiasi niatan Pemerintah untuk menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta layanan jasa E-commerce yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar dapat mematuhi PP 39/2021, sehingga termasuk jasa layanan dan antaranya pun wajib memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
Sekedar informasi, webinar yang digelar IHW bekerjasama dengan Caspian (brand air kemasan) dan Shihlin (waralaba asal Thailand) dihadiri lebih dari 400 peserta dengan pembicara Assoc. Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. – Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN); Dr. H. Mastuki, M.Ag. – Kepala Registrasi dan Sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch; dan Tulus Abadi S.H., M.H – Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (Ed.AS/ibadah.co.id/rilis).
[…] Baca juga: IHW Ajak Pelaku UMKM Cantumkan Informasi Kehalalan Produk yang Dijual di E-Commerce […]