Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Lakukan Kerjasama dengan BPJPH, LHLN Harus Penuhi 10 Kriteria Ini

1 168

Ibadah.co.id –Di era perdagangan bebas saat ini, angka kebutuhan produk halal semakin meningkat. Kerja sama nasional maupun internasional Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi salah satu isu penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Regulasi kerjasama JPH terdapat dalam pasal 119 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 yang menyatakan, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

“Sesuai Pasal 122 PP 39 tahun 2021, kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal,” jelas Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis di Jakarta, Kamis (18/3).

Lebih lanjut, pada Pasal 123, diatur bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal. Hal ini berdasarkan perjanjian saling keberterimaan yang dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN.

“LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional,” terangnya.

Sri Ilham juga mengatakan lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.

Adapun, akreditasi LHLN oleh lembaga

akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH. 

Berikut 10 kriteria yang harus dipenuhi LHLN untuk melakukan kerja sama dengan BPJPH. 
1. Struktur Organisasi, 
2. Daftar Dewan Syariah, 
3. Daftar Auditor Halal & biografinya, 
4. Ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Keseuaian Halal, 
5. Bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal, 

6. Bukti pengakuan Negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam, 
7. Bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal dengan berbagai negara/institusi, 
8. Bukti Sertifikat Halal dikeluarkan dan masih berlaku, 
9. Bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan Ketentuan Syariah), serta 
10. Bukti memiliki Laboratorium Kerjasama / terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol. (EA)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca Juga : Lakukan Kerjasama dengan BPJPH, LHLN Harus Penuhi 10 Kriteria Ini […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy