Sushi Tei Indonesia Kini Kantongi Sertifikat Halal
Ibadah.co.id –Sushi Tei, restoran khas Jepang yang sudah memiliki beberapa cabang di Indonesia kini telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Pada kesempatan kali ini kami ingin menginformasikan kepada masyarakat Indonesia bahwa seluruh outlet Sushi Tei di Indonesia sudah bersertifikasi halal,” ujar Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan dalam siaran persnya, 12/5).
Dengan sertifikasi halal ini, Sonny berharap masyarakat tidak perlu ragu mengonsumsi makanan khas Jepang di setiap cabang Sushi Tei di Indonesia yang sudah tersebar di 10 kota besar itu, yakni; Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Bali, Makasar, Yogyakarta, Pekanbaru, Batam dan Palembang.
Menurut, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengungkapkan bahwa proses sertifikasi halal untuk restoran membutuhkan komitmen dan kesungguhan dari dari pihak perusahaan. Mereka harus mendaftarkan seluruh bahan yang dipakai tanpa terkecuali.
Bahan tersebut akan diperiksa satu demi satu oleh auditor LPPOM MUI, sebelum akhirnya disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan pembahasan dari sisi hukum Islam.
Dalam pengajuan permohonan sertifikasi halal untuk Sushi Tei, LPPOM MUI melakukan pemeriksaan terhadap 1 HQ, 45 outlet, 4 central kitchen, 6 warehouse, serta sebanyak 873 menu.
“Alhamdulillah, pada Rapat Komisi Fatwa yang berlangsung pada 23 April 2019 lalu, Sushi Tei dinyatakan lolos dan berhak menerima sertifikat halal MUI, dengan status SJH tertinggi yaitu kategori A,” kata Lukmanul, seperti dilansir antaranews (12/5). (ed.At/ibadah.co.id)