Ibadah.co.id-Negara Arab Saudi melalui kebijakan Raja Salman menerapkan karantina wilayah atau lockdown di dua kota suci, yaitu Mekkah dan Madinah mulai Kamis (02/04/20). Penerapan kebijakan ini sebagai bentuk antisipasi terhadap pandemi virus corona yang telah mewabah di negara Nabi tersebut.
Dikutip di Ayobandung, melalui pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan dalam kebijakan ini terdapat beberapa pengecualian, di antaranya bagi pekerja di sektor penting, warga yang membeli makanan serta akses layanan kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi sudah menghentikan penerbangan Internasional, berbagai tempat umum serta penangguhan kegiatan ibadah, baik umrah atau ziarah yang berlangsung sepanjang tahunnya.
Kebijakan ini bernisiatif agar tidak tersebarnya virus corona di wilayah Ka’bah dan Masjid Nabi. Dua tempat suci tersebut terus dilindungi dan menjadi sorotan pemerintah dalam penjagaan yang sangat ketat.
Kebijakan ini berefek kerugian terhadap pendapatan negara di Arab Saudi. Sebab, pendapatan yang paling besar, yaitu dari pendapatan haji dan umrah dari jutaan umat muslim di seluruh dunia. Sehingga, harga minyak di Arab Saudi terbilang naik secara drastis.
Pada Selasa (31/03) pemerintah Arab Saudi juga memintah umat Islam di berbagai daerah atau negara untuk menunda kegiatan ibadah haji sampai ada kejelasan mengenai akhir pandemi virus corona ini.
Hingga saat ini di negara Arab Saudi, warga yang terkonfirmasi virus corona sebanyak 1.700 dan 16 kasus kematian. Angka ini yang tertinggi di antara enam negara anggota Dewan Kerajaan dan Teluk. (HN/Kontributor)