Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenag Batalkan Ibadh Haji, MUI: Secara Syariat Tidak Masalah

0 82

Ibadah.co.id-Kementrian Agama Republik Indonesia memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia dengan alasan Covid-19 dan menjaga jiwa, serta belum dibukanya akses penyelenggaraan haji oleh pemerintah Saudi Arabia. MUI pusat tegaskan secara syariat tidak ada masalah.

“Penundaan ibadah haji secara syariat tidak masalah karena ada alasan hifzu nafsi. Tidak hanya di indonesia, bahkan secara global,” ungkap Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Risman Mukhtar di zoom yang difasilitasi oleh CARE dan Indonesian PRIDE Institute, Jumat (19/6/2020).

Risman mengatakan, MUI sangat memahami pembatalan ibadah haji tidak bertentangan dengan prinsip syariah. “Yang menjadi persoalan adalah pengembalian keuangan maka perlu ada kajian yang lebih serius,” ujarnya.

Risman berpendapat sebenarnya tidak perlu juga dikembalikan, tapi hanya pelaksanaannya saja yang tertunda.“Semangat masyarakat untuk ibadah haji sangat tinggi. Masyarakat hanya ingin kepastian, diyakinkan kepada masayarakat ini masalah yang tidak sulit, jadi ini bukan masalah yang besar,” terangnya.

Dana haji harus jelas, terbuka, dan dilaporkan, lanjutnya. Hal tersebut agar tidak terjadi keraguan pada masyarakat. Masalah muncul karena informasi yang tertutup.

Tak hanya itu, Ia mengatakan hendaknya ada ketegasan untuk yang ikut haji. Prioritaskan dulu kepada yang belum berangkat haji. “Jadi, jika ada pembatasan demi kemaslahatan umum tidak masalah. Jangan egois dan berbagi kesempatan untuk beribadah haji,” ujarnya.  “Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah haji ke depan lebih baik lagi,” harapnya. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy