Ibadah.co.id – Niat penjual kerupuk warga Dusun Ngandong, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten Siti Qomariyah (51) untuk berangkat haji dengan tabungan selama 17 tahun harus tertunda tahun ini selama pandemi covid-19 berlangsung.
Dia mengatakan, semestinya berangkat tahun 2018 bersama adiknya. Namun, terlambat menumpuk berkas dan foto, akhirnya gagal berangkat di tahun tersebut. Juga, situasi pandemi covid-19, Kamenag dan pemerintah Arab Saudi menutup akses peribadatan ibadah haji dan umrah di Mekkah menjadi alasan ketertundaan menunaikan hajat selama belasan tahun pada tahun 2020.
Siti menuturkan, bahwa dirinya berniat menunaikan rukun Islam yang nomor lima sejak tahun 2003. Akhirnya, dia menabung dari hasil penjualan kerupuk di pasar dan bisa mendaftar sebagai calon haji pada tahun 2010/2011.
“Jualan kerupuk sedikit demi sedikit uangnya saya tabung. Bukan pegawai dan sawah juga tidak punya sehingga hanya dari jualan kerupuk ke pasar itu biayanya,” ujar Siti, dikutip Detik.com (13/06).
Tahun ini, lanjut Siti, meskipun ada panggilan lagi untuk berangkat haji, bahkan semua prosedur sudah dilakukan, seperti pendaftaran sampai manasik, tapi ia harus tertunda yang kedua kalinya setelah pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini.
“Ya, kita menunggu saja dari pemerintah dan saya ikhlas. Semoga tahun 2021 tidak mundur lagi sebab lainnya,” tutur Siti saat di wawancarai di kediamannya.
Meskipun pemerintah memberikan kelonggaran kepada calon jamaah haji untuk menarik uang pelunasan, namun Siti tetap berkomitmen untuk tidak menariknya.
“Tidak akan saya ambil daripada nanti pas akan pelunasan habis dan bingung mencari lagi. Biar tidak saya ambil saja daripada habis,” pungkasnya.
Istri dari Satiman (54) ini mengaku ikhlas dan memahami keputusan pemerintah tentang pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini. Hal ini untuk menjaga kemungkinan yang terjadi di kemudian hari jikalau memaksakan untuk berangkat haji. (HN/Kontributor)