Sekjen Nizar : Perlu Penyesuaian Harga Referensi Umrah di Masa Pandemi
Ibadah.co.id – Penyelenggaraan perjalanan umrah di masa pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan, sehingga diperkirakan akan berdampak pada biaya paket perjalanan umrah. Untuk itu, Sekjen Kemenag Nizar berpesan agar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melakukan penyesuaian harga referensi.
“Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” tegas Nizar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H di Jakarta, Rabu (13/10).
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi. Misalnya, keharusan PCR Swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya. Apalagi, proses PCR dimungkinkan akan dilakukan lebih dari sekali.
Termasuk juga skema karantina sebelum keberangkatan dan setibanya di Tanah Air. “Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan,” ujarnya.
Kecermatan dalam penghitungan ini sangat penting, sehingga harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
“Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi,” jelasnya.
“Ini harus segera disiapkan juga agar bisa menjadi pedoman buat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU,” sambungnya.
Baca Juga : Gelar Umrah di Masa Pandemi, Kemenag Bentuk Tim Manajemen Krisis
Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26 juta.
Dalam salah satu diktum disebutkan bahwa biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta. (kemenag/EA)
Baca Juga : Arab Saudi Resmi Buka Pintu Umrah untuk Indonesia, Begini Ketentuannya