Take a fresh look at your lifestyle.

Wantim MUI Tolak Opsi Pengalihan Dana Haji untuk Tangani Covid

0 110

Ibadah.co.id – Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menolak opsi pengalihan dana haji untuk tangani Covid-19. Pasalnya, usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR/RI, anggota Komisi VIII dari F-Demokrat Nanang Samodra.

Din Syamsuddin mengatakan, dirinya menolak pengalihan dana haji untuk penanganan pandemi global Covid-19. Menurut Din, batal atau tidaknya pelaksanaan haji 2020 perlu menunggu keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pihaknya juga menambahkan, semua pihak harus melihat kembali perkembangan persebaran Covid-19 ini. Terlebih kasus Covid-19 yang mewabah di Arab Saudi. Jika nantinya pelaksanaan haji 2020 dibatalkan, maka Pemerintah Indonesia perlu mengambil kebijakan terhadap calon jamaah yang sudah melakukan pelunasan.

“Terkait hal ini, saya tidak setuju jika uang jamaah dialokasikan atau dialihkan untuk penanganan Covid-19. Kecuali mereka (jamaah) mengizinkan,” ujar Din Syamsuddin saat dihubungi Republika, Kamis (9/4/2020).

Dirinya juga mengatakan, uang yang disetorkan oleh calon haji, sebagai nasabah di bank adalah hak milik mereka. Justru, selama ini yang banyak dikritik, seolah-olah uang yang sudah disetor bukan lagi hak milik mereka. Dalam operasional bank syariah, dikenal nisbah. Yakni bagi hasil dengan cara profit sharing, atau membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan.

Bank syariah di Indonesia, disebut Din, termasuk bank konvensional, bukan khusus untuk haji. Sehingga, bagi hasil tersebut harusnya dikembalikan kepada pemilik uang. Jumlah nisbah bisa besar, melihat masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji Indonesia yang kini bisa sampai 20 tahun.

“Terkait itu, jika pemilik uang atau calon jamaah mengizinkan, bisa nisbahnya itu yang diberikan untuk penanganan Covid-19. Tapi sekali lagi harus sesuai izin mereka,” lanjut Din.

Ia lantas mengingatkan jika mayoritas calon jamaah haji Indonesia adalah rakyat kecil-menengah, yang untuk berangkat haji harus menabung selama belasan hingga puluhan tahun. Din menyayangkan jika usaha yang sudah dilakukan oleh calon jamaah, dialihkan begitu saja. Kecuali, jika calon jamaah berasal dari golongan mampu atau kaya.

“Nggak bisa semena-mena. Jumlah yang banyak itu, apalagi yang sedang menunggu. Mereka menunggu bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Nisbah itu tidak pernah dikembalikan ke pemilik,” kata dia.

Kalaupun ada rencana untuk mengalokasikan biaya guna penanganan Covid-19, Din mengusulkan untuk mengambil dari dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana senilai 100 triliun yang ada bisa diambil sebagian. Ini bisa menjadi kontribusi umat Muslim untuk bangsa dan negara.

Sebelumnya, anggota Komisi Vlll DPR RI Fraksi Demokrat Nanang Samodra, mengusulkan ke Menteri Agama Fachrul Razi untuk mengalihkan dana penyelenggaraan haji untuk penanganan Covid-19. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu (8/4).

Nanang menilai, ada kemungkinan besar pelaksanaan haji 2020 tertunda. Alasannya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Covid-19 akan menurun. Jika benar ditunda, dia meminta Menag membuat skenario dana untuk keperluan Haji dialihkan untuk menangani Covid-19.

“Kalau tadi dari pendidikan dapat Rp 2 triliun, saya yakin dari ibadah Haji juga dimungkinkan akan dapat lebih banyak dari itu, apabila ibadah haji tidak berlangsung atau tidak jadi,” ujarnya. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy