Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren
Ibadah.co.id – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren terhadap 12 santriwatinya menuai banyak kecaman dari berbagai pihak. Akibat kasus itu, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” ujar Dirjen Pendis dalam keterangan resminya, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga : Hakordia 2021, Menag Yaqut : Korupsi adalah Musuh Bersama
Baca Juga : Kemenag RI Gelar Penguatan Program Pelayanan Nikah dan Rujuk
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Baca Juga : Normalisasi Perilaku LGBT Dikecam Al-Azhar
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (rilis/EA)
Baca Juga : Kemenag Sambut Baik Rencana Perekrutan Santri Menjadi TNI
[…] Source link […]