Take a fresh look at your lifestyle.

Zakat Fitrah Untuk Orang Perantau, Bagaimana Caranya?

0 135

Ibadah.co.id – Memasuki akhir bulan ramadhan kebanyakan masyarakat Indonesia berbondong-bondong untuk melakukan mudik pulang kampung, apalagi tahun 2022 masyarakat Indonesia sudah diperbolehkan untuk mudik lebaran yang mana sudah 2 tahun sebelumnya tidak diperbolehkan oleh pemerintah dikarenakan covid-19.

Namun beberapa masyarakat ada yang tidak bisa pulang kampung dikarenakan masih ada tuntunan pekerjaan atau kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Namun hal ini tetap tidak menggugurkan kewajiban masyarakat yang tinggal ditanah ranatau untuk membagikan zakat fitrah.

Mengutip artikel NU Online berjudul Orang Perantauan Menunaikan Zakat Fitrah di Mana? dijelaskan bahwa pembayaran zakat harus dilakukan di tempat di mana seseorang berada saat terbenamnya matahari sore Idul Fitri. Penjelasan ini salah satunya dipaparkan Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Ghayatu Talkhisil Murad (hal. 43),

 (مسألة): تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان

Artinya, “Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya.”

Berdasarkan penjelasan di atas, orang yang masih berada di perantauan saat Idul Fitri harus membayar zakat di tempat saat ia berada, bukan di kampung halamannya. 

Terkait kebiasaan orang perantauan yang mewakilkan pembayaran zakat di kampung halaman sendiri menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhaddzab (6/225) terdapat perbedaan ulama, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.  Menyikapi perbedaan pandangan ulama tersebut, Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal. 217) menjelaskan bahwa pendapat yang lebih unggul adalah yang mengatakan tidak boleh, artinya orang perantauan harus membayar zakat di tempat ia berada. 

Baca juga : Lazisnu Gresik Hadirkan Gerakan Koin NU Sehat

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy