Ibadah.co.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) melihat keresahan masyarakat terhadap virus corona sehingga banyak para oknum memanfaatkan keresahan tersebut sebagai penghasilan uang banyak.
Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas menjelaskan, Hukum Penimbunan Masker dalam pandangan Islam dikenal dengan istilah Ihtikar. “Kalau menimbun harta namanya ihtinas. Kalau menimbun barang namanya ihtikar. Dalam Islam praktik ihtikar (menimbun barang) itu adalah sebuah praktik dan perbuatan yang sangat tercela,” ujar Anwar di Kantor MUI Pusat, Selasa (10/3) dilansir di laman Republika.
Menurut dia, hukum penimbunan masker (ihtikar) dapat merugikan orang banyak dan penularan virus corona semakin meningkat karena persediaan masker tergolong sedikit. Dan pihak penimbun masker termasuk ilegal dan lemah secara hukum.
Polda Metro Jaya, akhir ini melakukan beberapa penggerebekan terhadap perusahaan ilegal penimbunan masker dan memanfaatkan lewat keresahan masyrakat terhadap virus corona.
Adapun beberapa lokasi penggerbekan di antaranya di kawasan pergudangan Central Cakung Blok i No 11 Jalan Raya Cakung, Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara dan gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, menjadi lokasi penimbunan masker.
Anwar memandang bahwa tindakan oknum tersebut termasuk bisnis yang tidak terpuji melainkan merugikan banyak orang demi meraup keuntungan. “Saya sudah baca juga polisi sudah menangkap. Bahkan ada pihak-pihak tertentu yang malahan maskernya kita butuh di dalam negeri justru di jual ke luar negeri. Itu jelas merupakan sebuah perbuatan bisnis yang tidak terpuji dan itu tidak boleh terjadi di negeri ini,” jelas Anwar. (HN/Kontributor)