Gelar Bimtek, BWI Bahas Perubahan Status Harta Benda Wakaf Terdampak PSN
Ibadah.co.id – Pemerintah berencana membangun jalan Tol Ciamis, Garut dan Tasikmalaya. Namun, rencana proyek strategis nasional tersebut akan berdampak pada harta benda wakaf berupa banyak tanah wakaf yang terletak di sekitar wilayah Cigatas bisa hilang bila tidak dilakukan tukar guling.
Dalam rangka memberikan wawasan tatacara melakukan tukar guling harta benda wakaf sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Divisi Pendataan, Sertifikasi dan Ruislag Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerjasama BWI Provinsi Jawa Barat, dan BWI Kota Tasikmalaya mengadakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) hal tersebut di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (08/12/2021).
Dalam kegiatan itu, Jerrydeta Perwijisana Korsub Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat mengapresiasi BWI karena mengadakan Bimtek tukar guling tanah wakaf guna mengantisipasi rencananya pemerintah akan membangun Tol Cigatas segera.
“Acara Bimtek yang dilakukan BWI ini sangat bagus dan sangat membantu untuk meningkatkan wawasan terkait kepengurusan tukar guling tanah wakaf,” ujar Jerrydeta.
Menambahkan, Tatang Astaruddin selaku anggota Divisi Pendataan, Sertifikasi dan Ruislag Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjelaskan bahwa pada dasarnya tanah wakaf tidak bisa dilakukan tukar guling untuk peruntukannya, namun bila tanah wakaf tersebut dilakukan tukar guling (Ruislag) dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dalam hal ini untuk membangun proyek strategis nasional (PSN) maka dibolehkan dengan syarat dapat ijin tertulis dari Menteri Agama dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
Baca Juga : Sambangi BWI Lampung, Ketua BWI Sampaikan 4 Hal Penting Ini
Pria yang saat ini menjadi Dosen di salah satu Universitas Negeri di Jawa Barat berharap dengan adanya Bimtek ini para stake holder wakaf dapat mempunyai pemahaman tentang tatacara ruislag yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Semoga acara ini bisa membekali semua peserta untuk tatacara ruislag yang benar sesuai perundang-undangan yang berlaku, Pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari BWI Provinsi Jawa Barat, BPN Provinsi Jawa Barat, BWI Kota Tasikmalaya, Kemenag Kota Tasikmalaya, BWI Kab. Tasikmalaya, Kemenag Tasikmalaya, BPN Kota Tasikmalaya, MUI Kota Tasikmalaya, BWI Garut, Kemenag Kabupaten Garut dan stakeholder lainnya. (rilis/EA)
Baca Juga : Gelar Talk Show Wakaf Seri 2, Wakil Ketua BWI Jelaskan tentang Wakaf Korporasi