Ibadah.co.id – Pembatalan ibadah haji tahun ini membuat para jamaah calon haji harus bersabar. Para jamaah pun menanyakan soal tentang dana tabungan haji yang telah mereka bayarkan beberapa tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, seperti dikutip di Kontan.co.id, Sabtu (06/06), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat hingga bulan Mei 2020 dari dana haji tahun 2018-2020 mencapai Rp 135 triliun. Adapun jumlah tersebut terdiri dari setoran awal dan nilai manfaat sebesar Rp 132 triliun dan sisanya sebanyak Rp 3,4 triliun merupakan Dana Abadi Umat (DAU).
Dana haji tersebut dikelolah oleh BPKH dan ditempatkan ke instrumen berprinsip syariah. Adapun dana haji ditempatkan di Bank Penerima Setoran Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang terdiri dari 32 Bank Umum Syariah (UUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Menurut Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Bambang Sutrisno mengatakan penempatan dana haji di bank syariah merupakan kewenangan BPKH. Misalnya, di BNI Syariah saat ini menampung dana BPKH sebesar 4 triliun dan dana tersebut bersifat likuid dan utuh.
“Penempatan dana selanjutnya tergantung dari rencana BPKH untuk investasi atau pengembangan dana tersebut,” katanya.
Untuk saat ini, dana haji yang terkumpul di BNI Syariah mengikuti optimasi dari BPKH yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, para calon jamaah haji berhak berangkat di tahun depan setelah melakukan pelunasan meskipun tahun ini dibatalkan karena pandemi covid-19.
Namun, jika para jamaah calon haji menghendaki untuk mengambil dana pelunasan tersebut, maka jamaah dapat melakukan pencairan di kantor Kementerian Agama di Kabupaten atau Kota.
“BNI Syariah tentu mendorong masyarakat yang masih memiliki saving power dan berniat haji untuk segera membuka tabungan Baituallah dan mengusahakan pendaftaran haji untuk mendapatkan porsi sedini mungkin, mengingat antrian haji yang sudah makin panjang,” sambungnya. (HN/Konributor)