Jakarta, Ibadah.co.id – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova menilai bahwa penyelesaian konflik Israel-Palestina tidak akan berhasil tanpa menghargai hukum internasional.
Dalam konferensi pers pada Rabu (28/2/2024), Zakharova menyatakan bahwa perdamaian berkelanjutan tidak mungkin tercapai jika penyelesaian konflik didasarkan pada rencana Israel yang baru-baru ini diumumkan.
Meski belum melihat keseluruhan rencana tersebut, Rusia meyakini bahwa berdasarkan data yang ada, rencana tersebut bertentangan dengan dasar-dasar hukum internasional terkait penyelesaian konflik Israel-Palestina.
“Sejarah membuktikan bahwa inisiatif penyelesaian masalah di Timur Tengah pasti akan gagal jika tidak sesuai dengan keputusan Dewan Keamanan PBB (DK PBB) yang memerintahkan agar negara Palestina didirikan sesuai perbatasan yang ditetapkan pada 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” ujarnya.
Zakharova menekankan bahwa gencatan senjata berkelanjutan di Jalur Gaza harus menjadi prioritas, sebagai langkah mutlak dalam penyelesaian komprehensif konflik Israel-Palestina.
“Untuk mencapai hal ini, kami, bersama pihak-pihak lain dengan tujuan yang sama, mengerahkan segala upaya di DK PBB. Sayangnya, Amerika Serikat menghalangi upaya-upaya tersebut,” katanya.
Selain itu, Zakharova menyoroti pentingnya kesatuan politis dan geografis penduduk Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat dalam upaya menyelesaikan konflik.
“Tanpa kesatuan itu, ada risiko situasi di zona konflik bisa kembali ke status quo sebelum 7 Oktober, yang pada akhirnya akan memicu lagi gelombang kekerasan, semakin banyak korban jiwa, dan kian meruntuhkan stabilitas Timur Tengah,” ungkap Zakharova.
Dia menegaskan pentingnya penerapan inisiatif Rusia untuk menggelar konsultasi tingkat menteri bagi pihak-pihak luar yang terlibat dalam penyelesaian konflik di Timur Tengah. Sejak 7 Oktober 2023, agresi militer Israel ke Gaza telah menewaskan sedikitnya 29.954 warga Palestina dan melukai lebih dari 70.000 orang lainnya.
PBB menyebut aksi Israel itu menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur Gaza rusak dan hancur, serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.
Menanggapi tuntutan Afrika Selatan atas agresi militer Israel, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan awal pada 26 Januari yang memerintahkan Israel untuk menghentikan genosida dan berupaya memperbaiki kondisi kemanusiaan di Gaza. (AFZ)