Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

PWNU Jawa Timur : Vaksin AstraZeneca Halal dan Suci

1 175

Ibadah.co.id –Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melalui Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) memutuskan hukum vaksin AstraZeneca halal dan suci.

Sebelumnya diketahui bahwa vaksin tersebut mengandung unsur babi. Namun, otoritas pemberi fatwa Mesir juga telah menghalalkan vaksin tersebut.

Dilansir dari NU Online, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar menjelaskan bahwa hukum vaksin AstraZeneca harus diketahui masyarakat luas agar tidak ada rasa kekhawatiran untuk mengikuti vaksinasi.  

“Tapi masyarakat, umat, juga berhak mendapatkan informasi dan diinformasikan antara lain, bahwa otoritas pemberi fatwa Mesir, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Timur Tengah, itu menyatakan (vaksin) halal. Itu yang disampaikan NU Jawa Timur ke umat,” tegasnya, Ahad (21/3).  

Keputusan ini merupakan hasil forum musyawarah dengan melibatkan banyak pakar hukum, namun perlu digarisbawahi bahwa hal tersebut bukan sebuah fatwa. NU Jawa Timur tidak pernah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksin, karena yang memiliki otoritas fatwa adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga : MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

“Bukan LBM atau PWNU Jawa Timur berfatwa, tapi menginformasikan. Dan tentu umat layak mengetahui itu,” ungkapnya.  

Lebih lanjut, Marzuki menegaskan, informasi adanya unsur babi dalam proses pembuatan vaksin tersebut tidak lagi dihukumi najis atau haram. Pasalnya, otoritas penerbit fatwa Mesir dan Uni Emirat Arab menyatakan halal karena unsur babi itu sudah beralih wujud, dimana dalam hukum agama disebut istihalah.  

Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka tidak menjadi najis, tidak menjadi haram lagi,” jelasnya.

 “Yang perlu digarisbawahi, karena itu fatwanya pihak yang punya reputasi internasional, dan umat Islam di Indonesia juga mengakui kealiman mereka, maka dari LBMNU Jawa Timur merasa punya kewajiban untuk membahas tuntas, memahami itu, lalu menginformasikan itu kepada masyarakat,” sambungnya.  

Sebelumnya, PWNU Jawa Timur juga mengeluarkan keputusan hukum vaksinasi Covid-19. Dalam surat keputusan dengan nomor 859/PW/A-II/L/III/2021 itu, PWNU menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib diikuti atau ditaati dengan lima alasan.

Pada surat yang diterbitkan 10 Maret lalu tersebut, dikatakan bahwa vaksinasi sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 menjadi upaya yang paling efektif, sehingga harus lebih diutamakan dan diprioritaskan. (EA)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] masyarakat, ulama-ulama di Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan vaksinasi menggunakan vaksin Astrazeneca. Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, KH. Anwar Iskandar mengatakan bahwa vaksin Astrazeneca tersebut […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy