Rawan Terjadi Kluster Penularan Covid-19, NU Minta Pilkada Serentak 2020 Diundur
Ibadah.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama baru saja meluncurkan pernyataan sikap atas pelaksanaan PILKADA serentak 2020. Dalam pernyataan itu, PBNU menyampaikan sikap untuk menunda perhelatan pemilihan tersebut.
“Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (Hifdz al-nafs) dengan protocol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mal) masyarakat. Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasika untuk mengentaskan krisis kesehatan,” tulisnya dalam pers release pada Ahad, (20/09/2020) di Jakarta.
Sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH Said Aqil Siraj dan Sekretaris Jenderal Dr. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini ini juga memberikan tiga pernyataan sikap sebagai berikut.
Pertama, PBNU meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati.
“Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protocol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” tulisnya.
Kedua, PBNU meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jarring pengaman sosial.
Ketiga, PBNU mengingatkan kembali rekomendasi yang pernah NU usulkan dalam KOnferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon terkait pentingnya meninjau pelaksanaan Pilkada.
“Perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi,” imbuhnya.
Sebagai catatan, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang diminta mundur oleh PBNU ini, puncaknya pelaksanaannya pada 9 Desember 2020. Pilkada ini melibatkan 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. (ZA)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.