Hanya Layani Nikah di KUA, Kemenag: Yang Sudah Bayar Untuk Akad di Luar KUA Bisa Ambil
Ibadah.co.id – Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama. Bagi calon pengantin yang telah menyetor biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian.
Hal ini…