MUI: Jangan Sampai Bayuwangi Dihantui Santet dan Dukun
Ibadah.co.id – Mengomentari Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu), Ketu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi KH Muhammad Yamin mengingatkan jangan sampai Bayuwangi kembali dihantui oleh santet dan dukun. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jangan sampai Bayuwangi kembali pada era 10 tahun lalu.
Seperti dilansir detik.com pada 10/2/21, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi telah mendengarkan rilis resmi Perdunu yang menghapus istilah santet, tapi tetap mempertahankan kata dukun dalam perkumpulan itu. MUI mengingatkan tentang fatwa MUI tentang pelarangan perdukunan dan istilah dukun.
Ketua MUI Banyuwangi KH Muhammad Yamin mengingatkan kepada Perdunu Indonesia terkait Fatwa MUI tentang perdukunan. Fatwa itu dikeluarkan oleh Ketua MUI pada masa itu, yakni KH Ma’ruf Amin yang saat ini menjadi wakil presiden RI.
“Dalam klarifikasi kita sudah mengingatkan adanya fatwa MUI yang melarang perdukunan dan peramalan. Sudah saya sampaikan disana. Fatwa itu dikeluarkan pada masa KH Ma’ruf Amin yang saat ini menjadi Wakil Presiden RI. Coba dipikir kembali,” ujar Kiai Yamin kepada detikcom, Rabu (10/2/2021).
MUI sendiri sudah menerbitkan fatwa yang melarang praktik perdukunan. Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI nomer 2/MUNAS/VII/MUI/6/2005 tentang fatwa larangan perdukunan dan peramalan.
“MUI itu ada strukturnya. Mulai dari pusat, provinsi hingga Kabupaten. Jadi kami tetap merujuk hal itu,” tambahnya.
Menurut Kiai Yamin, sayang sekali jika nama Banyuwangi kembali negatif setelah munculnya istilah santet dan dukun.
“Jangan lagi kita kembali di masa 10 tahun lalu. Ketika Banyuwangi masih dihantui nama santet dan dukun,” tambahnya.
Terkait dengan keputusan Perdunu ini, kata Kiai Yamin, pihaknya akan melaporkan hal ini ke MUI Propinsi Jawa Timur dan MUI pusat. Sehingga ada keputusan bijak terkait dengan polemik saat ini.
“Tentu kita akan rapat. Hasil rapat akan kita laporkan ke Propinsi dan pusat,” pungkasnya.
Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu) Indonesia akhirnya memutuskan untuk menghapus istilah Santet dalam Festival Santet, yang beberapa hari ini menjadi pergunjingan masyarakat. Tapi mereka tetap menggunakan kata dukun dalam perkumpulan yang mewadahi para dukun tersebut.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir, masyarakat Banyuwangi dihebohkan dengan munculnya Perdunu. Pasalnya, organisasi yang mengaku sebagai perkumpulan dukun ini berencana menggelar Festival Santet sebagai program kerjanya.
Sontak hal tersebut menuai protes dari sejumlah pihak. Festival Santet dinilai kontroversi dan dapat merusak citra Banyuwangi sebagai Kota Pariwisata. Tak hanya itu, festival tersebut dianggap akan membuka luka lama atas Tragedi Santet Banyuwangi 1998. Perdunu kemudian diminta agar mengganti penggunaan istilah santet dan dukun yang menjadi nama organisasi tersebut. Terlebih, MUI sudah mengeluarkan fatwa yang melarang praktik perdukunan. (RB)
[…] – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menanggapi maraknya fenomena buzzer di media sosial. Lebih lanjut ia mengatakan […]