Kemenag Beri Tiga Syarat Kelulusan Bagi Pelajar Madrasah
Ibadah.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tiga syarat kelulusan bagi pelajar madrasah. Ketiga syarat ini menjadi syarat kelulusan setelah Kemenag meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021.
Seperti dilansir republika.co.id pada 12/2/21, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan, dan berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran virus corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dia menerangkan, SE tertanggal 1 Februari 2021 ini mengatur UN dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. “UN di MTs dan MA ditiadakan, Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Ramdhani melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/2).
Dia menjelaskan, terkait syarat kelulusan siswa, Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah. Artinya siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.
Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal bernilai baik. Ketiga, mengikuti ujian madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.
“Ujian madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” ujarnya.
Ramdhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada.
Dirjen Pendis juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.
SK ini mengatur bahwa UM dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada. Bisa juga diselenggarakan dalam bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.
Terkait penentuan kenaikan kelas pada pembelajaran di masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19, Ditjen Pendis telah menerbitkan ketentuan sebagai berikut. Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
“Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah,” jelas Ramdhani.
Kemenag juga akan melakukan diagnosis terhadap kompetensi dan prestasi siswa madrasah dengan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia (AKSI).
Jika UM diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggarakan sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Umar, menambahkan AKSI akan mengukur aspek pengetahuan dan keterampilan. “Assessment ini sebagai alat ukur untuk mendeteksi kemampuan peserta didik pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, serta literasi sosial budaya,” kata Umar. (RB)