Take a fresh look at your lifestyle.

Smoke Free Jakarta Apresiasi Gubernur Anies Baswedan Atas Seruan Perlindungan Total Dampak Merokok

1 112

Ibadah.co.idSmoke Free Jakarta mengapresiasi dan mendukung penuh atas seruan Gubernur DKI Jakarta yang pada tanggal 9 Juni 2021 lalu mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Seruan ini juga merupakan turunan dari regulasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang saat ini masih mengancam masyarakat dunia. Sebab diketahui menurut WHO bahwa perokok berisiko tinggi terkena Covid-19 dan yang terpapar akan mengalami risiko dua kali lebih berat dibanding yang tak merokok.   

“Saya sangat apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) atas komitmen, keberanian, konsistensi untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok. Karena ini merupakan satu langkah lebih maju dalam upaya mengatasi tingginya jumlah perokok anak dan remaja usia 10-19 tahun khususnya, yang setiap tahun bertambah,” ujar Koordinator Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi saat Acara Konferensi Pers (online) “Satu Langkah Maju: Gubernur DKI Jakarta Menyerukan Perlindungan Total Warga Jakarta dari Dampak Merokok”, Jakarta, (17/06/2021).

Menurut Riauaty ada tiga pokok utama dalam seruan Gubernur itu, antara lain:  

  1. Bagi manajemen gedung-gedung yang ada di wilayah DKI Jakarta diwajibkan memasang tanda dilarang merokok. Juga memastikan tidak ada yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok.
  2. Tidak menyediakan asbak di dalam Kawasan Dilarang Merokok (di dalam gedung)
  3. Tidak memasang reklame rokok di luar ruangan maupun di dalam ruangan, termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, (baik warung kecil maupun besar).

Riauaty juga menunjukkan data dari Kementerian Kesehatan (Riset Dasar Kesehatan) menunjukkan jumlah perokok usia 10-19 tahun yang dari tahun ke tahunnya terus meningkat. Pada tahun 2015 menunjukkan ada 7,2% perokok usia 10-19 tahun. Dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 9,1%.

Indonesia menghadapi epidemi tembakau! Tanpa kita sadari bahaya ini mengancam keberlanjutan anak-anak kita, generasi bangsa kita. Maka dari itu harus kita bersama-sama, berkolaborasi lintas sektoral mengatasi bahaya ini.

“Apa yang harus dilakukan? Diperlukan solusi lintas sektor, mulai dari penerapan Kawasan Dilarang Merokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok sebesar 90%, dan larangan iklan dan promosi rokok,” ujar Riauaty.

Bahkan menurunya larangan iklan dan promosi rokok adalah strategi yang sangat efektif. Sebab menurut data penelitian Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) pada tahun 2018 menyebutkan: 5 jenis media (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja.

Lebih lanjut, ia mengatakan anak dan remaja yang terpapar reklame rokok melalui poster, radio, billboard, dan internet memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak. Sebanyak 74,2% anak dan remaja terpapar plang toko yang menjual rokok.

Dengan tidak memasang reklame rokok di dalam dan di luar ruang termasuk memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, ini berarti kita semua memberikan kontribusi terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula!

“Pelarangan iklan rokok ini adalah solusi yang paling efektif dan murah, tidak memerlukan biaya negara yang besar”, ungkapnya.

Ia juga mengatakan “Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”.

Diharapkan seluruh masyarakat bersama-sama melaksanakan Seruan Gubernur DKI Jakarta ini SEGERA! Peraturan perundangan tentang pengendalian dampak merokok di DKI Jakarta telah tersedia.

Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta, Bapak Drs. H. Zaenal, M.Si. mengatakan, “Upaya melindungi masyarakat dari bahaya merokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan Dilarang Merokok”.

Karena bagaimanapun menurutnya, merokok itu tidak baik. Selain akan mengganggu kesehatan tubuh, termasuk berisiko tinggi pada Covid-19, juga akan membebani pemerintah dalam penanganan pengendalian wabah ini. (ibadah.co.id/ed.AS).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca juga: Smoke Free Jakarta Apresiasi Gubernur Anies Baswedan Atas Seruan Perlindungan Total Dampak Merokok […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy