Take a fresh look at your lifestyle.

Ikuti MUI, Pemprov Sumbar Izinkan Sholat Idul Adha di Masjid

2 122

Ibadah.co.id – Penetapan 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Hal ini berarti Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Menanggapi hal tersebut beberapa wilayah mengimbau masyarakatnya untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Namun tak begitu dengan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang mengizinkan umat Islam melaksanakan sholat Idul Adha di masjid.

sSeperti dilansir republika.co.id pada 12/7/21, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H secara berjemaah di masjid atau di lapangan. Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan keputusan sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar.

“Kita ikuti poin-poin pembatasan yang diarahkan oleh pemerintah pusat kecuali pelaksanaan ibadah, kita ikuti sesuai fatwa MUI Sumbar,” katanya saat memimpin rapat di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (12/7).

Meski diizinkan pelaksanaan ibadah, Audy mengingatkan supaya dilaksanakan pengawasan ketat oleh pemerintah daerah. Supaya setiap jamaah yang masuk ke masjid menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Yakni. semua jamaah harus mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.

“Saat pandemi covid-19 semua wajib memakai masker, protokol kesehatan harus ketat di masjid, fatwa MUI nya sudah ada dan kita menyesuaikan, pengawasannya harus ketat,” ujar Audy.

Ia menambahkan, semua pengurus masjid harus memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan. Bagi jemaah yang tidak patuhi protokol kesehatan tidak diizinkan masuk ke masjid.

Selain itu menurutnya bagi jemaah yang tidak ingin datang ke masjid juga dibolehkan sesuai arahan MUI Sumbar. Jemaah boleh saja melaksanakan sholat Idul Adha di rumah bersama keluarga sesuai ketentuan.

Diketahui MUI Sumbar telah mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021. Dalam maklumat tersebut, dijelaskan bahwa peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut. MUI menyebut Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah covid-19. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] Amin mengubah kebijakan pemerintah yang sebelumnya melarang pembukaan setiap rumah ibadah, termasuk masjid. Kini, berkat Wapres KH Ma’ruf Amin kebijakan tersebut diubah. Masjid, dan rumah ibadah lain […]

  2. […] Amin mengubah kebijakan pemerintah yang sebelumnya melarang pembukaan setiap rumah ibadah, termasuk masjid. Kini, berkat Wapres KH Ma’ruf Amin kebijakan tersebut diubah. Masjid, dan rumah ibadah lain […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy