Ormas Islam Sepakat RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ibadah.co.id – Beberapa ormas Islam sepakat atas adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Meskipun memiliki beberapa manfaat, namun alkohol diketahui memiliki dampak buruk yang lebih besar. Makad ari itu, ormas Islam sepakat atas adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Seperti dilansir nasional.okezone.com pada 12/8/21, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Ketiga ormas itu mendorong DPR dan pemerintah menyegerakan membahas RUU Larangan Minol.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Salahudin Al Ayubi mengatakan, dalam rapat sebelumnya, pihaknya sempat membahas terkait RUU pelarangan minol ini.
Ia mengungkapkan, MUI tidak memungkiri ada aspek kemanfaatan dalam minol ini, khususnya dari sisi ekonomi dan kebudayaan. Namun, kemanfaatan tersebut tidak sebanding dengan biaya yang dibutuhkan untuk merestorasi dampak buruk yang ditimbulkannya.
“Ini yang pada waktu itu mendasari MUI, meskipun ada potensi ekonomi, namun karena dampak buruknya sudah banyak data mengenai dampak negatif sudah sangat banyak sekali,” ujar Salahudin dalam acara Mudzarakah Hukum dan Silaturahim Nasional bertajuk ‘Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minumal Alkohol’ yang diselenggarakan secara Virtual, Kamis (12/8/2021).
Ia berharap, penyusunan RUU ini nantinya juga tetap berdasarkan pada norma dan aturan-aturan dalam agama Islam. Pasalnya, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
“Seharusnya aturan itu dibuat untuk mengakomodasi norma yang sudah berkembang di masyarakat,” tuturnya. “Maka kita dari MUI, menyetujui tentang judul tentang larangan Minuman Alkohol. Karena kita balik ke hukum asalnya, yakni haram,” katanya.
Sementara itu, dukungan mengenai diteruskannya pembahasan RUU pelarangan minuman alkohol juga hadir dari NU dan Muhammadiyah.
NU menilai pembahasan mengenai RUU ini harus diteruskan sebab masih banyak poin yang perlu ditambahkan.
“Mungkin pembahasan soal batasan usia yang boleh mengonsumsi minol dalam pandangan agama lain, juga soal pengecualian di suatu tempat yang boleh menjual minuman beralkohol. Saya kira harus dibahas secara detail,” kata Rais Syuriyah PBNU, Ahmad Ishomudin.
Ishomudin menilai, RUU tersebut harus dirancang dengan tujuan mengatur kehidupan kemaslahatan masyarakat. Utamanya mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat sesuai dengan tujuan syariah (maqasid syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
“Tindakan pemerintah atas rakyat itu harus berkaitan erat yang mengandung kemashlahatan rakyat. Mashlahat rakyat yang jelas,” kata Ishomudin sambil mengutip salah satu kaidah ushul fiqh.
Sama halnya dengan PBNU, Muhammadiyah mendukung untuk diteruskannya kembali pembahasan RUU Pelarangan Minol tersebut.
Muhammadiyah memandang DPR perlu hati-hati dalam merancang aturan ini. Sebab meski di Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama Islam dan melarang keras minol, namun tak dipungkiri akan adanya pro-kontra dari masyarakat lain.
Muhammadiyah juga memandang, perlu dibahas pula batasan usia terkait konsumsi minuman beralkohol. “Kita tentu memahami negara indonesia yang majemuk tentu melakukan pengaturan yang hati-hati,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo. (RB)
[…] – Menko Polhukam Mahfud MD mengeglar dialog dengan ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia. Hal Ini menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan komunikasi dengan […]