Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Bagaimana Hukum Menyentuh Anak Kecil yang Bukan Mahram? Apakah Membatalkan Wudhu?

0 15,886

Ibadah.co.id – Salah satu di antara, hal-hal yang membatalkan wudu adalah menyentuh lawan jenis yang bukan mahram.

Kerap kali kita dilanda kebingungan tiap kali selesai menyentuh anak kecil yang bukan mahram dan sudah dikhitan. Apakah membatalkan wudhu? Atau tidak?

Sebagian masyarakat beranggapan bahwasannya yang menjadi tolak ukur anak kecil bisa menbatalkan wudu, jika ia sudah dikhitan. Lalu bagaimana jika anak laki-laki itu dikhitan sejak ia masih bayi? Apakah orang selain mahramnya jika menyentuh bisa membatalkan wudhu?

Dalam kitab “Syarah Fathul Qorib” karangan Syaikh Muhammad Qosim al-Ghaziy, pada bab Hal-Hal yang Membatalkan Wudu, dijelaskan bahwasannya baligh tidaknya seorang anak bukan menjadi tolak ukur si anak tersebut bisa membatalkan wudu bagi selain mahrom yang menyentuhnya.

Seorang anak baik laki-laki atau pun perempuan bisa membatalkan wudu jika dia dapat menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya, menurut kebiasaan pada umumnya.

Contohnya: jika ada anak laki-laki berumur 7 tahun, dia belum baligh, dan si anak tersebut belum dikhitan, tapi dia sudah terlihat tampan dan bisa menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya. Maka, anak tersebut bisa membatalkan wudhu bagi selain mahramnya.

Begitu pun sebaliknya, jika ada anak laki-laki bermur 7 tahun, sudah dikhitan, belum baligh, dan belum menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya. Maka, si anak tersebut tidak membatalkan wudu bagi selain mahramnya.

Dengan kata lain, baligh dan khitan bukan menjadi ukuran anak kecil bisa membatalkan wudhu bagi selain mahramnya, melainkan jika si anak kecil tersebut bisa menimbulkan syahwat menurut kebiasaan umumnya, maka dia sudah bisa membatalkan wudhu jika disentuh selain mahramnya. (HN/Kontributor). 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy