Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Soal Potensi Monopoli Merger Bank Syariah, Ini Jawaban BSI untuk KPPU

0 74

Ibadah.co.id-  Setelah adanya pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kekhawatiran monopoli yang bisa timbul dari hasil merger, akhirnya PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membeberkan jawaban terkait hal tersebut.

Direktur Compliance & Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi memastikan kehadiran BSI tidak menimbulkan praktik monopoli. Justru BSI akan mempercepat pertumbuhan perbankan dan ekonomi syariah, serta menjadi energi baru ekonomi Indonesia.

“Harapannya, hal ini mendorong perbankan syariah lainnya, baik bank umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah (UUS) turut maju dan berkembang,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Rabu (1/9).

Menurutnya, prinsip syariah yang mendasari merger, yaitu bersatu dan ber-taawun (tolong menolong). Apalagi, penduduk muslim Indonesia mencapai lebih dari 200 juta jiwa atau sekitar 87,2 persen di antara total populasi. Jumlah ini diklaim lebih besar dari komposisi penduduk negara tetangga, bahkan negara-negara Timur Tengah.

Dewi juga menambahkan hasil analisis dan evaluasi KPPU, tidak terdapat perubahan kendali sebelum dan sesudah transaksi penggabungan tiga bank syariah BUMN itu.

“Sehingga, berdasarkan konsep anak usaha BUMN merupakan satu kesatuan dengan BUMN atau single economic entity dan state action doctrine, maka BSI dikecualikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengaku telah memanggil Kementerian BUMN dan direksi BSI untuk membahas potensi praktik monopoli yang mungkin terjadi akibat merger ketiga bank syariah BUMN. Mereka membahas dalam rapat koordinasi (rakor) pada pekan lalu.

“Kami kemarin Jumat minggu lalu, panggil Kementerian BUMN dan juga direksi dari BSI,” ungkap Kodrat dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (31/8).

Menurutnya, penguasaan pasar secara berlebihan akan berbahaya bagi industri. Hal ini khususnya bagi pasar perbankan syariah. “Karena hasilnya ada yang teranalisa penguasaan pasar relevan perbankan syariah berpotensi praktik monopoli,” tutur Kodrat.

Baca Juga : BSI, Bank Hasil Merger Untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Berdasarkan catatan KPPU, pangsa pasar BSI mencapai lebih dari 50 persen di dalam pasar perbankan syariah. Meski demikian, Kodrat menyebut pihaknya mempersilakan BSI melanjutkan operasi bisnisnya.

“Walaupun itu kami nyatakan merger ini silakan lanjut, tapi dengan catatan ya lebih dari 50 persen pangsa pasar adalah pangsa pasar BSI dalam pasar perbankan syariah dan target BSI masuk kategori bank buku IV,” papar Kodrat. (EA)

Baca Juga : Gelar Akad Massal KPR Sejahtera, BSI Targetkan Penyaluran 1,1 Triliun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy