PTUN Serang Kabulkan Gugatan Soal Pemberhentian 2 Warek UIN Jakarta
Ibadah.co.id – Setelah melewati masa persidangan beberapa bulan belakangan, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan gugatan Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer. Hal ini terkait pemecatan keduanya dari kursi Wakil Rektor oleh Rektor UIN Jakarta Amany Lubis pada 18 februari 2021
Dengan ini, majelis hakim memerintahkan Rektor UIN Jakarta untuk mengangkat kembali Andi sebagai Wakil Rektor bidang Kerjasama dan Masri sebagai Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan.
“Mengadili. Dalam pokok sengketa. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Batal Keputusan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 168 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A., dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021,” demikian bunyi putusan PTUN Serang yang dikutip ibadah.co.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Serang, Rabu (22/9).
Majelis memerintahkan Amany untuk mencabut keputusan yang memecat Dr Andi M. Faisal Bakti MA dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 .
“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof Dr Andi M Faisal Bakti MA sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2019-2023 seperti semula sebelum diberhentikan,” ujar majelis.
Gugatan Masri dengan nomor 32/G/2021/PTUN.SRG juga dikabulkan seluruhnya. Berikut amar putusannya:
M E N G A D I L I
I. DALAM EKSEPSI
– Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
II. DALAM POKOK SENGKETA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 167 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof.Dr.Masri Mansoer,M.Ag, dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 167 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof. Dr. Masri Mansoer.,M.Ag, dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Dr. Masri Mansoer.,M.Ag,sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2019-2023 seperti semula sebelum diberhentikan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Atas putusan itu, kuasa hukum Andi dan Masri, Mujahid. A. Latif mengapresiasi putusan itu. Mujahid menegaskan bahwa Putusan tersebut sebagai warning kepada pejabat publik atau pimpinan suatu lembaga agar tidak sewenang-wenang/menyalahgunakan wewenang yang hanya karena kebencian atau ketidaksukaannya memecat/memberhentikan seseorang dari suatu jabatan.
Baca Juga : Guru Besar UIN Jakarta Ungkap Keistimewaan Shalawat Badar
“Negara kita adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Konstitusi kita, jadi kita punya aturan main dalam bernegara, sehingga tidak boleh karena jabatan atau kekuasaannya seseorang berbuat sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur dan hukum ‘due process of law,” ujar Mujahid dalam keterangan persnya. (EA)
Baca Juga : Rektor UIN Jakarta Diduga Korupsi Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa, Laporannya Sedang Ditindaklanjuti KPK
[…] kepada mahasiswanya dan kemudian videonya bocor tersebar di media sosial. Dalam perkuliahan itu, Zubair awalnya berbicara mengenai […]