Menag Yaqut Resmi Dukung Permendikbudristek No. 30
Ibadah.co.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menyatakan dukungannya terkait penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30/2021. Dalam Peraturan Menteri itu mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini dinilai menjadi bentuk dari pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Baca juga : BAZNAS Sebut Zakat Bisa Menjadi Berkah Perusahaan di Masa Pandemi
Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” ungkap Menag, Senin (8/11) saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta seperti dilansir dari laman Kemenag.go.id.
Sebelumnya, Permendikbudristek No 30/2021 dianggap kontroversial setelah mendapat penolakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lingkungan kampus hingga anggota parlemen. Beleid itu disebut bernuansa liberal dan melegalkan perzinaan karena memuat diksi persetujuan (sexual consent) antara pelaku dan korban saat menjelaskan definisi kekerasan seksual.
Banyak pihak meminta agar peraturan menteri tersebut segera direvisi dan dicabut. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas. (AFZ)
Baca juga : SILAKNAS MES Dorong Penguatan Ekonomi Umat Melalui Sinergi dan Optimalisasi Potensi Organisasi
Baca Juga : Wah! Kemenag Gelar AKMI di 12.809 Madrasah Ibtidaiyah
[…] Source link […]