Ibadah Haji dan Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Kemenag Soroti Ini!
BusinessNews Indonesia – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) mengamati pelaksanaan sistem pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah pada masa pandemi.
Plt Inspektur Jenderal Kemenag Nizar mengungkapkan Itjen sendiri akan bersinergi langsung dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam sistem pengawasan ini.
“Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Itjen dapat berupa pengawasan di embarkasi dan debarkasi haji dan umrah serta bisa juga melaksanakan pengawasan di Arab Saudi yaitu untuk mengawasi layanan yang diperoleh oleh jemaah haji dan umrah,” ungkap Nizar dikutip dari laman Kemenag, Kamis (20/1).
Nizar juga mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan untuk Ditjen PHU terkait pengawasan oleh Itjen dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, yaitu melaksanakan beberapa koordinasi.
Koordinasi tersebut harus dilakukan secara intensif antara pemerintah Indonesia yakni Kementerian Agama dengan pemerintah Arab Saudi.
“Ditjen PHU perlu melakukan koordinasi intensif dengan Arab Saudi dan GACA (Otoritas Bandara Arab Saudi) serta Kemenkes, karena pelaksanaan Masih dalam situasi Covid-19,” ucap Nizar.
“Selain itu pula, pemerintah perlu menginformasikan kepada pihak terkait tentang kebijakan terbaru,” lanjutnya.
Catatan penting lainnya yaitu perlu dibangun komunikasi dengan Arab Saudi terkait dengan tempat karantina.
Itjen menemukan temuan terkait hotel tempat karantina yang menjadi satu paket dari maskapai dengan catatan hotel kurang memadai sesuai dengan standard yang berlaku.
Sehingga merekomendasikan untuk tidak mempercayakan hotel tempat karantina kepada maskapai.
“Di samping itu pula, Kesiapan PPIU perlu dicek kembali karena hal ini sangat penting kaitannya dengan pelaksanaan ibadah umrah,” jelas Nizar.
Ia menambahkan proses integrasi sistem antara aplikasi SISKOPATUH, PeduliLindungi, serta sistem yang terkait dengan Umrah sedang dalam proses finalisasi. (TN)