Ibadah.co.id –Kemenag Bersama BAZNAS Dan LAZ perkuat kolaborasi dengan menjalin komitmen. Komitmen itu dikukuhkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk ‘Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat’, di Pullman Jakarta Central Park, Selasa (21/2/2023).
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, disaksikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi menandatangani pernyataan komitmen tentang “Komitmen Kolaborasi dengan BAZNAS Pusat, BAZNAS Daerah, dan LAZ.
Pernyataan tersebut meliputi kolaborasi pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Penyataan Komitmen Kolaborasi tersebut meliputi:
1. Penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.
2. Koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.
3. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi.
4. Sosialisasi serta edukasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, dan
5. Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat dua maksud penandatanganan komitmen ini. Pertama, sebagai pedoman dalam komitmen kerja sama pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Bimas Islam. Kedua, terwujudnya komitmen kerja sama dalam optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak, dan sedekah guna program maslahat umat.
Kegiatan Rakornas Zakat 2023 diikuti 300 peserta dari BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kab/Kota, LAZ Nasional, LAZ Provinsi, LAZ Kabupaten/Kota, Perwakilan Forum Zakat, Perwakilan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ), serta para pejabat terkait di Kementerian Agama.
Sebelumnya Rakornas membahas empat Isu Strategis, “Pertama, memastikan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) melakukan pengelolaan sesuai regulasi dan kepatuhan syariah,” paparnya.
Kedua, sambungnya, mandatori kolaborasi BAZNAS dan LAZ terkait pengelolaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Ditjen Bimas Islam.
“Ketiga, pemaparan program kerjasama lintas internal Ditjen Bimas Islam dengan BAZNAS dan LAZ,” imbuhnya. Kemudian yang
keempat, lanjutnya, penyelarasan program penyaluran dan pemberdayaan zakat BAZNAS dan LAZ yang dapat dikolaborasikan dengan program Ditjen Bimas Islam.
Sumber : Bimas Islam