MUI Tegas Menolak ASN Bertindak LGBT di Indonesia
Ibadah.co.id-Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah, menolak pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo tentang tidak ada saksi hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan LGBT.
Tentu, penyatataan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai budaya, agama, serta sosial di Indonesia. Indonesia dominan pada tindakan positif sesuai aturan Undang-Undang dan agama. Sementara, LGBT mencoreng dan keluar dari aturan hukum yang berlaku di Bumi Pertiwi.
“Sikap kami menolak pernyataan Menpan-RB sebagai sikap yang tidak edukatif dan membangun budaya hidup sehat dan disiplin serta budaya sebagai ciri utama dan karakter bangsa Indonesia yang religius,” kata Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah saat dilansir dari Republika, Selasa (10/3).
Menurut Iksan, meskipun tindakan ASN bebas melakukan sesuatu, tapi dalam ranah nilai agama dan negara tetap menjadi nomor satu. Hal ini sesuai dengan dengan sumpah ASN pada poin yang pertama, yaitu ASN bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Menurut dia, apabila tindakan tersebut dalam hukum positif. Maka menteri Tjahjo Kumolo, wajib memberikan saksi hukuman terhadap perlilaku LGBT sesuai dengan hukum adat dan agama yang di anut dalam masyarakat atau the living law. (HN/Kontributor)