Take a fresh look at your lifestyle.

Pemprov Jatim Cabut Surat Shalat Ied yang Dijadikan Landasan Hukum di Masjid Lain

0 66

Ibadah.co.id-Pencabutan surat yang dilakukan Heru perihal diperbolehkannya pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan nomor 451/7809/012/2020 di gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (18/05) sempat menggegerkan masyarakat. Pencabutan surat ini, lantaran surat yang diperuntukkan untuk masjid Akbar Surabaya itu, banyak masjid lain yang menjadikannya sebagai pedoman dilaksanakannya shalat ied Idul Fitri.

“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami mencabut surat kami tanggal 14 Mei 2020,” tegas Heru kepada wartawan, dikutip surya.co.id, Rabu (20/05).

Heru menegaskan, surat tentang diperbolehkannya shalat ied Idul Fitri tersebut ditinjau dan tidak diberlakukan selama belum menurunnya jumlah korban covid-19 di Indonesia. Surat tersebut pada dasarnya diperuntukkan hanya untuk Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Akan tetapi, banyaknya masjid lain yang menjadikan surat edaran ini sebagai landasan hukum diperbolehkannya pelaksanaan salat ied di masjid.

Penolakan pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan di masjid, juga dilakukan oleh ketua umum PP Muhammadiyah Kamis, 14 Mei 2020. Haedar Nashir (ketua umum PP Muhammadiyah) mengeluarkan edaran terkait tuntutan pelakasanaan shalat Idul Fitri. Hal ini merupakan upaya untuk meminimalisir penularan covid-19 yang semakin membeludak di setiap daerah.

Dia menyebutkan, warga Muhammadiyah tetap teguh memegang komitmen untuk melakukan shalat ied di rumah masing-masing. Hal ini sesuai dengan protokol yang dikeluarkan Menteri Agama dalam situasi pandemi covid-19. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy