Take a fresh look at your lifestyle.

BNI Syariah Ajak Masyarakat untuk Bijak Bertransaksi di Masa Pandemi

0 145

Ibadah.co.id – BNI Syariah siap mengoptimalkan bisnis kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card sebagai solusi transaksi hijrah Hasanah. Diharapkan kartu BNI iB Hasanah Card bisa digunakan sebagai jalan keluar bagi masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai prinsip syariah.

Hal ini disampaikan dalam online workshop Bijak Bertransaksi dengan Kartu Pembiayaan di kala Pandemi, Rabu (20/5) yang diadakan BNI Syariah bekerjasama dengan Jurnalis Ekonomi Syariah (JES).

Hadir dalam acara ini, Wakil Ketua Harian DSN-MUI/ Pakar Ekonomi Syariah, Adiwarman A. Karim; Pemimpin Divisi Kartu Pembiayaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari; Pemimpin Divisi Kesekretariatan dan Komunikasi Perusahaan BNI Syariah, Bambang Sutrisno; dan dipandu oleh Publik Figur/Manajer Investasi, Adrian Maulana.

Adiwarman mengatakan salah satu amanat dari Fatwa DSN MUI yang menjadi acuan bagi perbankan adalah penggunaan Syariah Card tidak boleh mendorong konsumerisme yang berlebihan. Sehingga program yang dilaunching harapannya sesuai dengan kebutuhan nasabah dan tetap relevan dengan situasi saat ini.

Syariah Card / kartu pembiayaan merupakan kartu yang fungsinya seperti ‘kartu kredit’, di mana hubungan hukum antara bank dan nasabahnya didasarkan atas prinsip syariah.

“Latar belakang munculnya produk kartu kredit sesuai dengan prinsip syariah dengan mengacu pada Fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.  Selain itu, perbedaan lain yang dimiliki syariah card yaitu adanya cash rebates,” kata Adiwarman, kepada media, Jakarta, (21/05/2020)

Cash Rebate adalah bentuk penghargaan dari bank kepada pemegang kartu yang diberikan atas pembayaran tagihan yang besarnya proporsional dari jumlah pembayaran. Cash Rebate dapat mengurangi jumlah monthly membership fee/monthly fee.

Dalam sambutannya Bambang Sutrisno mengatakan kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card bermula dari satu keyakinan bahwa umat muslim akan membutuhkan transaksi yang halal, canggih dengan semangat melepaskan dari riba.

“Pada saat itu Hasanah Card memposisikan diri bukan sebagai alat konsumerisme tapi sesuai dengan khittah bank syariah yang berkomitmen mendorong sektor rill,” kata Bambang.

Pemimpin Divisi Kartu Pembiayaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari mengatakan selain tidak mendorong konsumerisme yang berlebihan, tujuan penggunaan BNI iB Hasanah Card yang utama adalah sebagai solusi transaksi hijrah hasanah.

“Membantu masyarakat hijrah dalam bertransaksi sejalan dengan tujuan maqashid syariah yaitu menjaga agama (Hifdzunad-diin), Menjaga Jiwa (HifdzunAql), Menjaga Keturunan (HifdzunNasl) dan Menjaga Harta (HifdzunMaal),” kata Rima.

Saat ini, menurut Rima jumlah pengguna kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card sebanyak 350 ribu nasabah. Sejalan dengan peningkatan jumlah pengguna, jumlah transaksi BNI iB Hasanah Card pada 2019 juga mengalami peningkatan hingga menembus Rp1,2 Triliun.

Pada BNI iB Hasanah Card terdapat pembatasan transaksi untuk merchant dengan bidang usaha non halal. Pada merchant tersebut BNI iB Hasanah Card yang digunakan akan tidak berfungsi dengan sandi ‘declined’.

BNI iB Hasanah Card tidak mengenakan biaya denda (latecharges), namun nasabah yang terlambat dalam melakukan pembayaran akan dikenai biaya penagihan (ta’widh). Biaya penagihan ini dihitung berdasarkan riil biaya penagihan yang pernah terjadi  dan dihitung secara kolektif. (ed.AS/ibadah.co.id/rilis)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy