Ibadah.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim mengatakan dalam aturan sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja tak sesuai dengan ajaran Islam.
Lukman menyebutkan dalam RUU Cipta Kerja hanya memperbolehkan UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal hanya cukup dilalui dengan standar halal BPJPH.
Sementara itu dalam aturan RUU tersebut, memperbolehkan BPJPH bekerja sama dengan ormas Islam yang terdaftar di negara Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi halal. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, BPJPH hanya bisa bekerja sama dengan MUI dalam persoalan sertifikasi halal.
“Rumusan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pemerintah masuk ke ranah substansi ajaran Islam atau fatwa halal dengan membuat halal menjadi bagian dari perzinaan,” tegas Lukmanul Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI yang disiarkan langsung via zoom pada hari kamis, (11/06), seperti dikutip dari Mantrasukabumi.com.
Sertifikasi halal, lanjut Lukman, harus dipatuhi oleh setiap orang muslim, sebab tidak semua produk dapat dimakan atau digunakan oleh umat muslim jika belum mendapatkan keterangan halal atau tidak. Sehingga jikalau suatu produk mempunyai sertifikasi halal oleh otoritas keagamaan Islam, dapat menimbulkan keraguan kepada umat Islam tentang kehalalan produk yang berbeda fatwa.
“Membingungkan umat Islam dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini karena akan terdapat potensi beragamnya fatwa halal terhadap suatu produk yang sama dari lebih dari satu lembaga,” ucap Lukman.
Menanggapi hal tersebut, MUI meminta kepada pemerintah untuk mecatat administasi produk halal melalui BPJPH, kemudian MUI yang akan menetapkan fatwa dan mengeluarkan sertifikasi halal berdasarkan syariat Islam. Sebab, MUI sudah 30 tahun lebih berjalan dan mendapatkan kepercayaan dunia usaha, baik dalam negeri atau luar negeri. (HN/Kontributor)