Selama Musim Haji 2020, Saudi Kenakan Denda Warga yang Masuk Makkah Tanpa Izin
Ibadah.co.id – Untuk musim haji tahun 1441H/2020 M, pemerintah Arab Saudi membatasi calon jemaah haji hanya untuk warga negara dan ekspatriat saja. Diperkirakan jemaah haji tahun ini dibatasi tidak lebih dari 10 ribu.
Berkenaan dengan itu, kini Saudi memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk Makkah tanpa izin di musim haji 1441H. “Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yg melanggar masuk ke Mekkah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang,” terang Konsul Haji KJRI Jeddah melalui pesan singkat, Selasa (14/07).
“Dendanya sebesar SAR.10.000 atau sekitar Rp38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang,” sambungnya.
Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.
“Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus,” tandasnya. (ed.AS/ibadah.co.id/rilis).