Take a fresh look at your lifestyle.

Imbas Pernikahan Syarifah Najwa Shihab, Kepala KUA Dimutasi

109

Ibadah.co.id – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana saat menikahkan putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab dan Muhammad Irfan dimutasi.

Kerumunan massa pada acara pernikahan dua mempelai tersebut terus diusut berkepanjangan sehingga kepala KUA yang bertugas saat itu menjadi imbasnya.

Sukana akhirnya dimutasi dari Kepala KUA menjadi penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dikutip dari RRI, Senin (23/11).

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” sambungnya.

Kamaruddin menambahkan, keputusan ini diambil bahwa ia telah mengabaikan protokol kesehatan pada acara pernikahan anak Habib Rizieq di Petamburan 14 November 2020.

Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Komaruddin menegaskan, pegawai Kementerian Agama dalam kondisi apa pun harus mematahui protokol kesehatan. (HN/Kontributor)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Jenderal (Wasekjen) MUI, Muhammad Ziyad mengatakan bahwa Islam tak memberi batasan usia minimal pernikahan secara definitif. Meski begitul, meski sah, pernikahan di bawah usia 19 tahun menjadi haram jika […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy