Take a fresh look at your lifestyle.

Waketum MUI Tolak Hukuman Kebiri untuk Pedofil

123

Ibadah.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menolak hukuman kebiri untuk seorang pedofil. Ia berpendapat bahwa hukum Islam tak memperkenankan hukuman kebiri kepada manusia karena termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah.

Seperti dilansir idntimes.com pada 6/1/21, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia), seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Dalam perspektif hukum Islam, pengebirian terhadap manusia itu dilarang karena mayoritas ulama sepakat bahwa itu masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah,” kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi saat dihubungi IDN Times, Rabu (6/1/2021).

Menurut Muhyiddin, banyak argumentasi teologis yang memperkuat larangan kebiri kimia, yang kemudian didukung oleh para ulama dan pakar di berbagai disiplin ilmu.

Seharusnya, lanjut dia, hukuman bagi pedofilia bisa dikenakan pasal yang berkaitan dengan perzinaan atau fatwa MUI tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), bukan pengebirian.

“Pemerintah diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan penegakan hukum yang berat agar ada efek jera,” ujar lulusan Bahasa Arab dan studi Islam dari Universitas Islam Libya itu.

Menurut Muhyiddin, sebagian besar pelaku pedofilia biasanya mengalami gangguan kejiwaan yang membutuhkan terapi khusus. Hukuman kebiri bagi pedofilia dinilainya tidak akan menyelesaikan masalah kekerasan seksual terhadap anak.

“Karena para pelaku masih punya kesempatan melakukan perilaku amoralnya. Tak sedikit para pakar mengkhawatirkan dampak negatif dari pengebirian dalam jangka panjang,” tuturnya.

Lebih jauh, Muhyiddin menjelaskan, Islam juga melarang adanya hukum kebiri sebagai solusi alternatif bagi pelaku pedofilia. Dia mencontohkan, Nabi Muhammad SAW pernah menolak permintaan kebiri dari sahabatnya sebelum meninggalkan keluarga karena melakukan peperangan.

Muhyiddin juga menyesalkan keputusan pemerintah terkait hukuman kebiri. Harusnya pemerintah berkonsultasi terlebih dahulu dengan MUI agar kebijakan yang dibuat tidak menyalahi ajaran Islam.

“Setiap larangan dan perintah dalam agama pasti mengandung hikmah yang mulia, di mana akal manusia terkadang belum bisa memahaminya,” tutur dia.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo menekan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” demikian bunyi PP No 70 Tahun 2020 seperti dikutip IDN Times, Minggu, 3 Januari 2021. Hukuman kebiri kimia dilakukan paling lama dua tahun. Tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Sementara, dalam peraturan tersebut juga dikatakan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy