Aturan Umroh Terbaru Diumumkan, Ada Kelonggaran Usia
Ibadah.co.id – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan syarat baru kategori usia bagi Jemaah Umrah khusus Warga Negara Indonesia (WNI). Kini, warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 60 tahun diperbolehkan melaksanakan ibadah umroh.
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary bahwa syarat umur bagi jemaah haji WNI yakni 18-60 tahun.
“Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun,” ujar Zaky saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (22/1).
Baca juga: Langka di Pasaran, Ternyata Pupuk Melimpah di Gudang
Zaky mengatakan, sebelumnya syarat umur untuk jemaah umroh bagi WNI adalah 18-50 tahun. Masyarakat Muslim Indonesia menyambut baik perubahan ini, sebab pendaftar umrah Indonesia sangat banyak yang berusia lebih dari 50 tahun.
“Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak,” sambungnya
Adapun syarat dan ketentuan telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pelaksanaan umroh di masa pandemi covid 19 dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebelum berangkat, jemaah umroh dikarantina 2 kali dan mendapatkan tes PCR 1 kali. Setibanya di Arab Saudi akan dikarantina kembali selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR.
Sebelum pulang, jemaah harus di tes PCR di Arab Saudi kemudian kembali ke Indonesia. Semua protokol kesehatan dari mulai keberangkatan hingga tiba di tanah air dipantau oleh pemerintah.
Persiapan terus dilakukan mengingat masa penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat dan Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji untuk mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M. (DETIK.COM/EA)
Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Haji Dikatakan Tergantung Penanganan Covid-19
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.