Take a fresh look at your lifestyle.

Syarat Sah Hewan Kurban, Ini Penjelasan MUI Pekalongan!

1 80

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekalongan, Jawa Tengah membeberkan syarat sah hewan yang akan dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha seiring dengan maraknya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.”Hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya masih sah hukumnya dijadikan hewan kurban,” kata Ketua MUI Kota Pekalongan Slamet Irfan di Pekalongan, Selasa (21/6/2022). dikutip dari Republika Online.

Menurut dia, hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan tubuh hewan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Demikian pula hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan untuk dijadikan kurban pada 10-13 Zulhijah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Slamet menegaskan untuk hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat, tetapi sembuh setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban pada 10-13 Zulhijah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan dijadikan hewan kurban.

Untuk mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku, kata dia, umat Islam yang akan melakukan kurban dan pedagang wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Pelaksanaan kurban tidak harus menyembelih sendiri. Panitia kurban dan serta tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan, serta penanganan daging, jeroan, dan limbah,” katanya.

Namun demikian, tambah dia, petani dan peternak sudah cerdas untuk menjaga stamina hewan ternak dengan memberikan jamu herbal agar ternak yang dijual atau dijadikan kurban dalam kondisi sehat.

MAN

Baca juga : Ini Janji Allah SWT Kepada Umatnya yang Menjauhi Dosa Besar!

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca juga : Syarat Sah Hewan Kurban, Ini Penjelasan MUI Pekalongan! […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy