Kemenag: Batas Usia Jamaah Haji 65 Tahun Kewenangan Saudi
Ibadah.co.id – Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Ahmad Abdullah Yunus, menjelaskan, terkait syarat haji tahun 2022 yang usia jamaahnya di atas 65 tahun tidak bisa berangkat haji, itu domainnya sudah bukan pemerintah Indonesia.
“Artinya memang yang memutuskan usia di atas 65 tahun untuk tidak dilibatkan haji itu menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi,” kata Yunus seperti dilansir Republika, Minggu (8/5/2022).
Ia mengatakan, intinya haji dilaksanakan di Arab Saudi, maka pemerintah Arab Saudi yang mengelola haji. Sebagaimana diketahui, Arab Saudi adalah negara yang berdaulat dan masyarakat Indonesia harus ikut aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Terkait kita ditugaskan memberi penjelasan kepada jamaah haji (65 tahun), secara khusus belum dibahas berkaitan dengan sosialisasi ini,” ujarnya.
Yunus menjelaskan, tahun lalu Kemenag sudah pernah menjelaskan dan mensosialisasikan pembatalan pemberangkatan haji pada tahun 2021. Semacam regulasinya dijelaskan kepada calon jamaah haji, supaya tahu alasan mengapa calon jamaah haji diputuskan untuk tidak diberangkatkan tahun 2021.
Ia menerangkan, karena salah satu poin tujuannya menjaga jiwa di masa pandemi Covid-19. Maka pemerintah Indonesia tidak mungkin mengirim calon jamaah haji demi keselamatan jiwa jamaah sendiri. Sebab, waktu itu tahun 2021 masih pandemi Covid-19 dan kasus Covid-19 masih sangat tinggi.
Yunus mengatakan, sosialisasi bagi calon jamaah haji di atas usia 65 tahun mungkin akan seperti sosialisasi seperti tahun lalu, ketika mensosialisasikan tidak ada keberangkatan haji karena pandemi Covid-19. Memang tahun lalu situasinya sangat sulit untuk bisa dilaksanakan haji, sehingga diputuskanlah pembatalan dan diberikan sosilasisasi kepada jamaah. (AFZ)