Khofifah Resmi Cabut Surat Edaran Terkait Sholat Idul Fitri Di Masjid
Ibadah.co.id – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) terkait sholat idul fitri yang semula memperbolehkan warga jatim melakukan salat idul fitri resmi dicabut. Pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Senin (18/5/2020).
Menurut Khofifah, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jatim melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami tadi juga dilibatkan dalam rapat koordinasi yang dikoordinasikan oleh Menkopolhukam dan tadi Menteri Agama juga memberikan arahan pada masyarakat semua.”
“Akhirnya tadi, (pukul) setengah 5, surat dari Sekda dicabut,” kata Khofifah dalam wawancaranya yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Senin malam.
Lebih lanjut, Khofifah pun kembali menekankan pada masyarakat untuk menjalankan ibadah Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Jadi kita mengimbau semua warga untuk Salat Id di rumah masing-masing,” tutur Khofifah.
Sebelumnya, izin menjalankan Salat Idul Fitri di masjid bagi warga Jatim tertuang dalam SE nomor 451/7809/012/2020 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim tertanggal 14 Mei 2020.
SE tersebut ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur.
Dalam SE tersebut, Salat Idul Fitri di masjid diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
Heru membeberkan, alasan Pemprov Jatim membatalkan Surat No 451/7809/012/2020/14 Mei 2020 terkait imbauan salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar, karena angka penyebaran COVID-19 masih tinggi di Surabaya.
Selain itu, pembatalan surat edaran tersebut guna menghindari kontroversi serta pro kontra yang timbul di masyarakat. Pemprov Jatim memutuskan untuk mencabutnya.(RB)