MA Tolak Kasasi HTI, Kini Pembubaran Organisasi itu SAH
Ibadah.co.id –Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Jadi kini resmi atau legitimed ormas tersebut sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI.
Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA? “Tolak kasasi,” demikian dilansir website MA, Jumat (15/2/2019).
Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.
“Putus tanggal putusan 14 Februari 2019,” ujarnya sebagaimana dilansir detik.com (15/02).
Kita sudah faham bahwa HTI dibubarkan karena mengembangkan ajaran yang jauh dari cita-cita Indonesia yang menjadi bangsa yang damai dan rukun walau berbeda keyakinan dan suku.
HTI hadir dan berjuang untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945 dari Indonesia. Menggantinya dengan system Khilafah yang mereka pahami. Yakni negara khilafah yang dicita-citakannya akan menjadi solusi semua masalah yang ada di dunia ini. (ed.AS)