Madrasah Bisa Gelar Belajar Tatap Muka, Berikut Syaratnya!
Ibadah.co.id – Madrasah direncanakan bisa menggelar belajar tatap muka, meskipun dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Kurikulum dan Evaluasi pada Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Hidayatullah.
Meski begitu, hal yang dikedepankan adalah kesehatan, dan keselamatan bagi siswa maupun tenaga pendidik di setiap madrasah.
Seperti dilansir republika.co.id pada 16/6/21, madrasah akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli 2021. Hanya madrasah yang memenuhi syarat saja yang boleh melaksanakan PTM terbatas.
Kepala Sub Direktorat Kurikulum dan Evaluasi pada Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Hidayatullah mengatakan PTM yang dimaksud adalah PTM terbatas, bukan PTM seperti saat normal. Artinya, ada beberapa prosedur yang harus dilalui dan dipenuhi madrasah.
“Pertama, harus mendasarkan diri pada SKB empat menteri yang terakhir tentang panduan pembelajaran tatap muka terbatas pascavaksinasi,” kata Ahmad kepada Republika.co.id, Rabu (16/6).
Kedua, madrasah harus memperhatikan kondisi daerah yang dibuktikan dengan legitimasi pengesahan atau perizinan dari pemerintah daerah setempat. Tentunya dengan rekomendasi Satgas Covid-19 di daerah itu.
Ketiga, bagi madrasah yang di daerahnya sudah memungkinkan melakukan PTM terbatas. Ada persyaratan khusus untuk mereka. Di antaranya, gurunya harus sudah divaksin.
“Sebagaimana prosedur protokol kesehatan di panduan yang ditandatangani bersama Kemenag dan Kemendikbud, madrasah (harus) menyiapkan SOP teknis, menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk cuci tangan, jaga jarak dan segala macamnya, termasuk juga siswanya 50 persen (yang boleh ikut PTM),” ujarnya.
Dalam PTM terbatas, ia menjelaskan, panjangnya waktu pembelajaran tidak seperti saat normal. Misalnya, dalam satu hari hanya dua jam melakukan PTM terbatas. Jadi PTM terbatas ini salah satu tujuannya memotivasi belajar siswa saat pandemi Covid-19.
Ia menegaskan, PTM terbatas pada Juli nanti, itu sudah dirancang sedemikian rupa untuk kondisi-kondisi darurat. Sementara, madrasah di daerah yang tempatnya tidak memungkinkan atau belum diizinkan oleh Satgas Covid-19 melakukan pembelajaran dari rumah.
Ahmad menyampaikan, untuk menjembatani PTM terbatas, di setiap madrasah harus merancang bentuk layanana, yaitu bentuk pembelajaran campuran karena siswanya tidak semuanya bisa masuk kelas meski ada PTM terbatas. “Sebagian siswa belajar jarak jauh atau dari rumah, sehingga bentuk pembelajaran blended harus tetap dirancang,” jelasnya.
Ia menerangkan, campuran ini bervariasi, bisa campuran tatap muka terbatas dengan pendidikan jarak jauh (PJJ) menggunakan internet. Bisa tatap muka terbatas dengan guru berkunjung ke lingkungan-lingkungan siswa yang terkecil. Bisa juga dengan cara lain sesuai dengan kondisi wilayahnya.
Untuk daerah yang tidak terjangkau jaringan internet yang baik, maka upaya-upaya manual dilakukan. “Intinya masih tetap hati-hati (di masa pandemi ini). Prinsipnya tetap kesehatan, keselamatan dan keamanan warga madrasah yang utama,” ujar Ahmad. Ia mengingatkan, untuk melaksanakan PTM terbatas, madrasah butuh kesiapan infrastruktur, kesiapan Satgas Covid-19 di internal, dan bukti kerja sama satuan pendidikan dengan fasilitas kesehatan terdekat. “Ini (PTM terbatas) memberi ruang agar bisa menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, sehingga pelayanan itu jadi memuaskan, untuk daerah yang tidak memungkinkan semua menyadari (kondisi maka) belajar dari rumah,” ujarnya. (RB)
[…] Baca juga: Madrasah Bisa Gelar Belajar Tatap Muka, Berikut Syaratnya! […]
[…] – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran penyelenggaraan pembelajaran bagi madrasah di Indonesia. Dari edaran ini Kemenag mengatur madarasah-madrasah bagaimana cara menerapkan […]
[…] – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran penyelenggaraan pembelajaran bagi madrasah di Indonesia. Dari edaran ini Kemenag mengatur madarasah-madrasah bagaimana cara menerapkan […]