Madzhab Syafi’i Anjurkan Takbir Malam Idul Fitri
Ibadah.co.id – Takbiran adalah kebiasaan yang lazim dilakukan hampir seluruh masyarakat yang memeluk agama Islam sebagai ungkapan rasa syukur terhadap tuhannya. Takbiran ini biasanya dilakukan setelah sholat Isya di mushola atau di masjid-masjid di akhir puasa Ramadhan atau sehari sebelum hari raya idul fitri dilaksanakan.
Bertakbir merupakan kegiatan yang dapat dimaknai dengan beragam arti. Yakni untuk mengingat kebesaran Allah, menggelorakan semangat jihad dalam beribadah, hingga bersyukur atas segala nikmat dan musibah yang mendera.
Takbir, adalah seruan Allahu Akbar الله أَكْبَر (“Allah Maha Besar”) yang merupakan sebuah kalimat dalam bahasa Arab, artinya ialah Allah Maha Besar/Agung. Seruan ini dikumandangkan oleh umat Muslim untuk memuliakan nama Tuhan atau asma Allah.
Namun demikian, bertakbir pada malam Idul Fitri memiliki spesifikasi hukum tersendiri yang menarik untuk disimak. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 185:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Wa litukmiul-iddata, wa litukabbirullaha ala ma hadakum wa la’allakum tasykurun.”
Yang artinya: “Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur.”
Imam Syafi’i dalam kitabnya berjudul Al-Umm berkata terkait ayat tersebut: “Saya mendengar dari seorang ahli ilmu Alquran yang saya senangi, dia berkata bahwa yang dimaksud ‘dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangan’ adalah bilangan puasa Ramadhan. Dan hendaklah kalian bertakbir mengagungkan Allah ketika menyempurnakan semua itu atas petunjuk hidayah yang telah Allah berikan kepada kalian.”
Beliau menjelaskan, yang dimaksud dengan penyempurnaan puasa adalah dengan berpuasa sampai matahari terbenam pada hari terakhir dari hari-hari di bulan Ramadhan. Menurut beliau, apabila mereka sudah melihat hilal Syawal, maka mustahab (sesuatu yang dikerjakan Rasulullah satu atau dua kali. Dikerjakan mendapat pahala, ditinggalkan tidak mendapat dosa) hukumnya bagi orang-orang untuk bertakbir baik secara berjamaah maupun secara sendiri-sendiri.
Baik itu di jalan, masjid, pasar, hingga rumah-rumah sekalipun. Baik itu orang-orang yang melakukan perjalanan (musafir) maupun orang mukim pada segala kondisi dan di manapun juga.
Imam Syafi’i berpendapat, dianjurkan bagi umat Muslim untuk melantangkan takbir dan terus melanjutkan takbirnya hingga pagi menjelang. Hingga mereka berangkat ke tempat-tempat sholat, dan setelah pagi itu, sampai imam sholat keluar untuk melaksanakan sholat, baru mereka dapat menghentikan takbir tersebut.(RB)