Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara, Ini Alasannya
Ibadah.co.id-Pemerintah Arab Saudi merilis surat edaran mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara ke seluruh masjid pada Senin (24/5). Dilansir dalam Gulf News, edaran tersebut diterbitkan oleh Menteri Urusan Islam Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh.
Sheikh Abullatif Abdulaziz Al-Sheikh menegaskan volume panggilan azan dan iqamah hanya boleh sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Beliau juga akan memberi sanksi bagi siapa yang melanggar aturan baru tersebut.
Aturan baru ini merujuk pada implementasi ajaran fiqh “Jangan merugikan orang lain dan orang lain juga tidak boleh merugikan anda”. Juga merujuk dalam syariah, bahwa Nabi Muhammad menyatakan umat manusia hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tidak merugikan orang lain.
Al Sheikh juga menambahkan bahwa sebaiknya suara imam hanya didengar jelas oleh orang-orang yang berada di dalam masjid dan tak perlu sampai terdengar ke rumah-rumah sekitar masjid.
Surat edaran ini juga sesuai fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen yang isinya pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan iqamah.
Saudi Gazette melaporkan bahwa edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan iqamah.
Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga sudah mengeluarkan fatwa serupa terkait pembatasan penggunaan pengeras suara masjid. (EA)
Baca Juga : Fenomena Rasydul Kiblat, Matahari Akan Sejajar Di Atas Ka’bah Kamis Besok
Baca Juga : Sunnah Muakkad, Begini Niat dan Tata Cara Salat Gerhana Bulan