Jakarta, Ibadah.co.id –Badan-badan PBB di Jenewa hari Jumat meminta Israel agar membatalkan perintahnya terhadap warga sipil untuk meninggalkan wilayah Gaza utara dan pindah ke Gaza selatan dalam waktu 24 jam.
“Hal ini hanya akan menyebabkan tingkat kesengsaraan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan semakin mendorong orang-orang di Gaza ke dalam jurang kehancuran,” kata Philippe Lazzarini, komisaris jenderal Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina, UNRWA.
Dalam sebuah pernyataan, Lazzarini menggambarkan skala dan kecepatan krisis kemanusiaan yang terjadi sebagai hal yang sangat mengerikan dan memperingatkan bahwa Gaza dengan cepat menjadi lubang neraka dan berada di ambang kehancuran.
Sejak serangan militan Hamas ke Israel pada tanggal 7 Oktober lalu, Lazzarini mencatat bahwa lebih dari 423.000 warga Palestina telah mengungsi, dan lebih dari 270.000 di antaranya mengungsi di tempat penampungan PBB (UNRWA), “di mana makanan pokok, obat-obatan dan dukungan (yang minim) diberikan untuk mempertahankan martabat dan secercah harapan. “
UNICEF menyerukan gencatan senjata segera, mengingat bahwa anak-anak merupakan hampir setengah dari 1,1 juta orang yang diperingatkan untuk menghindari serangan darat Israel di Gaza.
“Ratusan anak-anak terbunuh dan terluka,” kata James Elder, juru bicara UNICEF. “Gambar dan ceritanya jelas, anak-anak mengalami luka bakar yang parah, luka tembak, dan kehilangan anggota tubuh. Dan rumah sakit kewalahan untuk merawat mereka. Namun jumlahnya terus meningkat.”
Ia mengatakan hukum humaniter internasional harus tetap ditegakkan.
“Anak-anak Israel yang disandera di Gaza harus selamat dan segera berkumpul kembali dengan keluarga dan orang-orang terkasih mereka,” kata Elder.
Ravina Shamdasani, juru bicara Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, mengatakan bahwa “warga sipil tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar.”
“Penyanderaan dan eksekusi warga sipil oleh Hamas jelas dilarang berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, dan ini juga merupakan kejahatan perang,” katanya.
“Pemberlakuan pengepungan yang membahayakan nyawa penduduk sipil, serta (blokade atas) barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka termasuk makanan, pasokan medis dan listrik juga dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” lanjut Shamdasani.
“Dengan sengaja menggunakan kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan, serta merampas benda-benda penting (esensial) bagi kelangsungan hidup mereka merupakan kejahatan perang,” tandasnya.
Sumber : VOA Indonesia