Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

MUI Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Saat Ibadah

1 82

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat beribadah. Ketua Komisi Dakwah MUI, Kiai Ahmad Zubaidi, M.A mengatakan bahwa contohnya ketika salat berjamaah, masyarakat mesti memperhatikan warna zonanya masing-masing.

Seperti dilansir nasional.sindonews.com pada 19/6/21, kasus aktif Covid-19 di Tanah Air melonjak tajam, tercatat Jumat, 18 Juni 2021 kasus baru di Indonesia meningkat mencapai 12.990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat menjalani ibadah.

Ketua Komisi Dakwah MUI, Kiai Ahmad Zubaidi, M.A mengaku telah mengeluarkan fatwa tentang tata cara menjalankan ibadah selama masa pandemi. Hal itu sejalan sesuai dengan prokes dari pemerintah.

“Seharusnya masyarakat lebih percaya lagi dengan ulama untuk menjalankan ibadah, untuk menjalankan ibadah seperti salat berjamaah, kita bisa lihat terlebih dahulu zona daerahnya apakah situasi dari daerah itu merah atau tidak? Merah yang dimaksud adalah lokasi dimana daerahnya yang sudah pemerintah lockdown jadi tidak dapat menjalankan ibadah secara berjamaah akan tetapi boleh di lakukan di rumah,” ujar Ahmad Zubaidi, Sabtu (19/6/2021).

Zubaidi juga mengaku turut mendukung surat edaran (SE) Menteri Agama No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. “Saya setuju dengan aturan Kemenag soal peraturan yang membatasi rumah ibadah, berarti kan itu pemerintah sedang mengatur upaya pemberhentian penyebaran dari Covid-19 untuk zona-zona yang dianggap merah,” katanya.

Menurut dia, daerah yang masuk zona merah seharusnya menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan jika angka Covid-19 di daerah itu melonjak naik harus ada penutupan sementara dari rumah ibadah di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Zubaidi berharap pada pendakwah di berbagai daerah untuk menyampaikan fatwa-fatwa MUI terkait Covid-19 kepada masyarakat luas.

Selain itu, ia berharap pendakwah tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang belum jelas kebenarannya. “Kedua, harapan dari saya adalah para dai tidak boleh menyebar hoaks terkait pandemi ini kepada masyarakat dan harapan saya yang terakhir adalah masyarakat didorong untuk cross check informasi terkait Covid-19,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. Lewat Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing. “Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ucap Yaqut. Yaqut menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah kategori zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Kemudian, penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. “Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” tegasnya. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca Juga : MUI Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Saat Ibadah […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy