Take a fresh look at your lifestyle.

MUI Sumbar Protes Pelarangan Salat Idul Adha Berjamaah

1 165

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat memprotes kebijakan tentang pelarangan salat Idul Adha di berjamaah. Namun, MUI Sumbar tetap mengingatkan kepada umat Islam agar tetap menjaga protokol kesehatan yang telah ada.

Seperti dilansir cnnindonesia.com pada 14/7/21, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menolak salah satu aturan dalam  kebijakan PPKM Darurat yakni peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah seperti masjid dan musala.

Keputusan itu tertuang dalam Maklumat, Taujihat, Dan Tausiyah MUI Sumatera Barat Nomor 003/MUI-SB/VII/2021 yang ditandatangani oleh Ketum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar dan Sekretaris Umum Zulfan.

“Peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah (masjid/surau/musala) tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumatera Barat karena kecilnya potensi terjadinya ‘kerumunan’ tersebut,” bunyi Maklumat MUI Sumbar yang dikutip dari situs resmi MUI Sumbar.

MUI Sumbar menilai kegiatan ibadah bagi umat Islam tidak bisa dipandang sebagai penghalang penanggulangan Covid-19.

Ia juga menilai pemberian dispensasi bagi tempat-tempat lain yang dibuka di luar rumah ibadah dalam PPKM Darurat menunjukkan kebijakan pemerintah tidak konsisten. Justru sebaliknya, MUI Sumbar menilai tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadi kerumunan ketimbang di tempat ibadah.

“Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan, maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat, khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah Covid-19,” bunyi Maklumat tersebut.

Selain itu, MUI Sumbar juga mengizinkan umat Islam di Sumbar menggelar Salat Idul adha sesuai tuntunan syariat tanpa meninggalkan protokol kesehatan.

Bahkan, MUI Sumbar mengizinkan Salat Idula dha di lapangan untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menjaga sirkulasi udara.

Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan petunjuk syari’at Islam sebagaimana amalan Rasulullah SAW.

“Mengingat sirkulasi udara dan kemudahan dalam melakukan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, salat Idul adha dilaksanakan di lapangan terbuka bila tidak terhalang oleh hujan,” bunyi Maklumat tersebut.

Tak hanya itu, MUI Sumbar mengatur bahwa salat berjemaah bisa dilakukan sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW dengan merapatkan saf. Namun, pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khotbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker.

Pelaksanaan salat juga harus dilakukan secara sederhana dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkas khotbah.

MUI Sumbar menyerukan kepada panitia penyelenggara Salat Idul adha agar membentuk tim/relawan. Tim itu nantinya bertugas untuk mengawasi penerapan prokes pencegahan penularan Covid-19, serta menyediakan masker cadangan sebagai antisipasi.

Meski demikian, MUI Sumbar melarang jemaah dalam keadaan sakit dengan ciri-ciri tertular Covid-19 ikut Salat Id berjemaah di masjid, lapangan, atau tempat keramaian lainnya. “Untuk mencegah berhimpunnya jemaah yang sangat banyak, maka pelaksanaan Salat Idul adha di suatu daerah atau kenagarian yang tingkat wabahnya tidak terkendali, diharapkan tidak terfokus pada satu tempat saja,” bunyi maklumat tersebut. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam diminta untuk mematuhi arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan juga Kementerian Agama (Kemenag).  Arahan ini berkenaan dengan beberapa peraturan tentang […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy