Ibadah.co.id – MUI mengeluarkan maklumat nomor: Kep-1240/DP–MUI /VI/2020 berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan oleh dewan pimpinan MUI pusat dan dewan pimpinan MUI provinsi se-Indonesia di Jakarta, Jumat 12/06/2020. Dalam maklumatnya MUI menyampaikan sejumlah pendapat atas Racangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang digarap oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dengan tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1996 tentang pembubaran partai komunis Indoesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme, dinilai sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh partai komunis Indonesia di Indonesia.
Selain itu, dengan adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi pancasila.
Dalam poin ketiga yang tertera di dalam maklumat, hal tersebut juga dinilai sebagai tindakan memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “gotong royong,” yang merupakan bentuk upaya pengaburan dan penyimpangan dari pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama.
MUI juga meminta kepada Fraksi-fraksi di DPR RI untuk tidak melupakan sejarah memilukan dan terkutuk yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia.
“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, kami memimta agar hal ini diusut oleh yang berwajib,” tutur MUI.
MUI juga meminta dan menghimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan berbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan. Dalam hal antisipasi permasalahan tersebut, MUI juga mendukung penuh dengan keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai pengawal pancasila.
“Bila maklumat ini diabaikan oleh pemerintahan Republik Indonesia, maka kami pimpinan MUI pusat dan segenap pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia akan menghimbau umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya,” tuturnya sekali lagi.
Hal ini merupakan upaya agar terjaga dan terkawalnya negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasia dan UUD 1945. (HN/Kontributor)