Munas dan Konbes NU Bahas Cryptocurrency Hingga ODGJ
Ibadah.co.id – Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas dan Konbes NU) 2021 akan membahas masalah-masalah aktual, salah satunya mengenai Cryptocurrency. Selain itu, ada juga pembahasan mengenai ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).
Seperti dilansir news.detik.com pada 23/9/21, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas dan Konbes NU) 2021. Beberapa bahasan yang akan disinggung mulai dari fikih Islam terkait Cryptocurrency hingga penerapan pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Umum Perpajakan (RUU KUP).
Ketua SC Munas dan Konbes NU KH Ahmad Ishomuddin menyampaikan beberapa inti bahasan tersebut dalam Konferensi Pers Munas dan Konbes 2021 secara daring melalui Zoom, pada Kamis (23/9/2021).
“Yang ketiga adalah Cryptocurrency dalam pandangan fikih Islam. Ini sebetulnya bukan hanya masalah nasional tetapi saya kira anak muda tertarik dengan hal ini. Karena banyak yang tertarik, maka harus dijawab pertanyaan-pertanyaan mereka. Apakah ini merugikan atau menguntungkan, halal atau haram misalnya,” kata pria yang kerap disapa Kyai Ishom tersebut.
Ishomuddin juga mengungkapkan persoalan lain terkait kebijakan dari pemerintah akan ikut masuk dalam bahasan Munas dan Konbes NU 2021. Salah satunya adalah soal penerapan pajak karbon yang tengah ramai diperbincangkan.
“Kita juga membahas pajak karbon (carbon tax) dalam RUU KUP. Kita mengetahui sedang ada tarik menarik yang kuat antara pihak pemerintah yang ingin menerapkan carbon tax, sementara para pengusaha merasa keberatan untuk menerima usulan pemerintah ini,” kata Kyai Ishom.
“Namun, saya kira dengan bantuan munas alim ulama nanti, mudah-mudahan DPR RI mau mendengarkan apa usulan-usulan para ulama dari kalangan rais syuriyah se-Indonesia,” sambungnya.
Selain kedua hal tersebut, Ishomuddin juga menjelaskan garis besar bahasan Munas dan Konbes NU tersebut. Forum tertinggi internal NU ini terbagi menjadi dua kelompok besar yakni Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama.
Untuk kegiatan Munas Alim Ulama, kata Ishomuddin, akan dibahas isu-isu keislaman (bahtsul masail ad-diniyyah), masalah-masalah aktual (al-waqii’yyah), tematik (al-maudhuiyyah), hingga perundang-undangan (alqanuniyyah).
Komisi masalah aktual akan menyoroti soal Cryptocurrency yang telah disebutkan sebelumnya, kemudian membahas tentang hukum gelatin dan daging berbasis sel dalam pandangan fikih Islam.
Selanjutnya, isu nasional moderatisme NU dalam politik, metode Istinbath Maqashidi, hingga pandangan Islam terkait ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) akan dibahas dalam komisi tematik.
“Komisi bahtsul masail maudhuiyyah juga membahas pandangan fikih Islam terkait ODGJ,” kata Ishomuddin.
Adapun di komisi masalah perundang-undangan akan dibahas UU NO. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, Pajak Karbon dalam RUU KUP, dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Sementara itu, untuk konbes NU akan membahas hal-hal keorganisasian dalam komisi program. Hingga bahasan soal kebijakan umum organisasi hasil Muktamar NU ke 33. Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama 2021 akan digelar secara luring di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Acara akan dibuka pada Sabtu (25/9/2021) siang oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Seluruh kegiatan nantinya dihadiri secara terbatas sebanyak 250 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (RB)