Adzan Tidak Hanya Dikumandangkan Saat Hendak Solat Saja, Seperti Manfaat Lainnya
Ibadah.co.id – Sebuah pertanyaan muncul, terhadapa suara adzan yang sering berkumandang sebanyak 5 kali dalam sehari. Apakah adzan hanya berfungsi sebagai panggilan untuk melaksanakan solat?
Direktur Aswaja Center PWNU Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan azan tidak hanya untuk memberi tahu waktu shalat. Ada beberapa riwayat hadis yang menunjukkan azan dilakukan di waktu selain shalat. Pertama, saat ada yang kerasukan setan. Dalilnya ialah hadis “Jika ada yang kerasukan jin atau setan maka kumandangkanlah azan”.
Seperti penjelasan KH Ma’ruf Khozin, Direktur Aswja Center PWNU Jawa Timur, ada dalil yang berbunyi seperti ini. “ Jika ada yang kerasukan jin ata setan makan kemandangkanlah adzan.”
Al-Hafiz al-Suyuthi memaparkan, hadis tersebut diriwayatkan an-Nasai dalam Sunan al-Kubra (No 10791) dan Abu Ya’la (No 2219). Kemudian, kitab Jami’ al-Hadis (14/279) karangan al-Hafiz al-Haitsami menguatkannya, bahwa para perawi dalam hadis itu adalah perawi hadis sahih.
Dalam hadis lain, diriwatkan oleh al-Dailami, Kiai Khozin megutarakan bahwa saat itu Ali bin Abi Thalib sedang dilanda kesedihan, dan kala itu NaBI Muhammad SAW meminta agar supaya adzan segera dikumdangkan pada telingan Ali bin Abi Thalib. “Suruh sebagian keluargamu azan di telingamu. Sebab itu obat bagi rasa sedih,” Sabda Nabi.
Dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi dari jalur Abu Rofi’, selanjutnya Kiai Khozin menjelaskan bahwa adzan juga dikumandangkan saat lahirnya bayi. disebutkan, bahwa Abu Rofi’ melihat Rasulullah mengadzankan Hasan bin Ali dengan Azan shalat, ketika Fatimah melahirkan. Hadis tersebut dinilai hasan shahih, sedangkan ulama Salafi menilainya dengan hasan sebagaimana dijelaskan dalam Irwa’ al-Ghalil (4/400).
Dalam kita Tuhfuh al- Muhtaj (5/51) diungkapkan juga bahwa ulama Syafi’iyah melakukan ijtihad metode qiyas. Kitab ini menganjurkan terkadang adzan boleh dilakukan selain waktu untuk pengingat solat.
Misalnya saat orang sedang kesusahan, orang pingsan. di telinga bayi yang baru lahir, orang marah, yang buruk perilakunya baik manusia atau hewan, ketika ada desakan pasukan, dan ketika tenggelam.
“Ada yang mengatakan ketika mayit diturunkan ke kubur, diqiyaskan dengan pertama kali lahir di dunia, namun saya membantahnya dalam kitab Syarah Ubab. Juga ketika kerasukan jin, berdasarkan hadis sahih. Demikian halnya azan dan iqamah di belakang musafir,” demikian penjelasan dalam Tuhfah al-Muhtaj (5/51).
Penjelasan tentang dianjurkannya adzan dalam lain waktu untuk seruan solat, terdapat juga dalam kita al-A’lam (4/280). Orang yang hendak dikubur dianjurkan untuk di adzankan terlebih dahulu, pernyataan ini pertama kali disampaikan oleh Ali bin Husain al-Ishabi (577-657), Abu Hasan, ahli fikih, ahli usul fikih yanng berkembangsaan Yaman. Jelas Kiai Khozin.
Kata Kiai Khozin dikutip dari republika.co.id, “Dari penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami sebenarnya kita tahu bahwa dalam internal Madzhab Syafiiyah ada perbedaan pendapat soal azan ketika pemakaman ini,”
Bedanya, lanjut Kiai Khozin, dalam Mazhab Syafi’iyah hal itu diakui sebagai khilafiyah dalam ijtihad, karena memang ulamanya ahli ijtihad semua.
“Giliran ada golongan anti-mazhab dan tidak punya kapasitas ijtihad, tiba-tiba mereka mengatakan bahwa azan ketika pemakaman tidak ada dalam syariat Islam,” ujarnya.
Kiai Khozin mengatakan, kalau hasil ijtihad dengan metode qiyas dianggap bukan bagian dari Islam, seharusnya batalkan juga ijtihad tentang zakat profesi karena tidak ada di zaman Nabi. “Juga jangan berzakat fitrah dengan beras karena diqiyaskan dengan kurma padahal Nabi mengeluarkan zakat fitrah dengan kurma. Dan masalah lain dalam perkembangan ijtihad,” tutur dia.(HN/Kontributor)